User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj2021

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-42/PJ/2021

TENTANG

KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PAJAK

Yth.

1. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

2. Kepala Kantor Wilayah;

 

3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

4. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

 

5. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan,

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

A.

Umum

 

Kode unik nota penghitungan dan ketetapan pajak diperlukan untuk mewujudkan ketertiban serta kemudahan pengadministrasiannya dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-53/PJ/2020** tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak, belum mengakomodasi kode ketetapan untuk:

 

1.

Pajak Pertambahan Nilai atas:

 

 

a.

pembayaran kembali Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau Ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan

 

 

b.

tanggung jawab secara renteng;

 

2.

Pajak PertambahanNilai yang seharusnya tidak dibebaskan/tidak dipungut

 

3.

pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas:

 

4.

pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula mendapatkan fasilitas;

 

5.

Surat Tagihan Pajak atas denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi:

 

6.

Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi: dan

 

7.

Pajak Penghasilan pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri..

 

Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Kode Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

 

1.

Kode Nota Penghitungan; dan

 

2.

Kode Ketetapan Pajak.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **1****1 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja;

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **1****1 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja;

 

3.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **1****1 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja;

 

4.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan;

 

5.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak;

 

6.

Undang-Undang Nomor **2 TAHUN 2020** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **1 TAHUN 2020** tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor **36 TAHUN 2017** tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2011** tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.03/2012** tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **18/PMK.03/2021** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **1****1 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **18/PMK.03/2021** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **1****1 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **256/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **165/PMK.03/2017**;

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **186/PMK.03/2019** tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **48/PMK.03/2020** tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;

 

16.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-09/PJ/2020** tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;

 

17.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2020** tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;

 

18.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2020** tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;

 

19.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ/2020** tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

 

20.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-14/PJ/2021** tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk danIsi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Kode Nota Penghitungan

 

 

a.

Kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yangditerbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan atau penelitian.

 

 

b.

Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

2.

Kode Ketetapan Pajak

 

 

a.

Kode Ketetapan Pajak diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut:

 

 

 

1)

Pajak Penghasilan (PPh);

 

 

 

2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

 

 

 

3)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);

 

 

 

4)

Bunga/Denda Penagihan;

 

 

 

5)

Pajak Penghasilan Final;

 

 

 

6)

Pajak Penghasilan Migas;

 

 

 

7)

Pajak Penjualan Batubara:

 

 

 

8)

Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;

 

 

 

9)

Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor Iuar negeri;

 

 

 

10)

Bea Meterai;

 

 

 

11)

Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;

 

 

 

12)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya;

 

 

 

13)

Pajak Pertambahan Nilai Lainnya;

 

 

 

14)

Imbalan Bunga yang Seharusnya Tidak Diberikan.

 

 

b.

Kode Ketetapan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

 

 

 

F.

Penutup

 

1.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-53/PJ/2020** tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2021
  DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO
 

 

peraturan/sedp/42pj2021.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1