User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.54/1995

                        TENTANG

      PERUSAHAAN YANG DICABUT NOMOR PENGUKUHANNYA SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK 
                        (SERI PPN 27 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor: PENG-63/PJ/1995 tanggal 25 Juli 1995 
tentang 48 (empat puluh delapan) Perusahaan Yang Dicabut Nomor Pengukuhannya Sebagai Pengusaha Kena 
Pajak, maka dengan ini Saudara diminta untuk menyebarluaskan isi pengumuman tersebut kepada seluruh 
Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Disamping itu hendaknya Saudara juga menambahkan 
nama 3 (tiga) Wajib Pajak lainnya yang sudah dicabut Nomor Pengukuhan PKP-nya, yaitu : CV. Indra Muara 
(NPWP : 1.393.412.0-025), PT. Lima Persada Berseri (NPWP : 1.353.460.7-003), dan PT. Mudahna Bhakti 
(NPWP : 1.699.250.5-411) dalam penyebarluasan pengumuman. Kepada Wajib Pajak hendaknya diingatkan 
untuk tidak menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah dicabut 
Nomor Pengukuhan PKP-nya tersebut.

Adapun mengenai cara penyebarluasannya, antara lain dengan cara menempelkannya pada tempat-tempat 
yang banyak dikunjungi Wajib Pajak seperti tempat penyampaian SPT PPN terutama pada masa-masa sibuk 
sekitar tanggal 15-20 tiap bulan, dan dengan membagikan fotokopinya kepada para Pengusaha Kena Pajak 
melalui petugas perusahaan yang ditugaskan mengembalikan SPT Masa PPN, misalnya selama 2 (dua) bulan
berturut-turut, agar pengumuman tersebut dapat langsung digunakan oleh para Pengusaha Kena Pajak dalam
memilih pemasok-pemasoknya.

Dengan cara menyebarluaskan pengumuman tersebut, diharapkan para Pengusaha Kena Pajak pada 
umumnya akan lebih berhati-hati.

Perlu diberitahukan bahwa penyampaian data-data tentang perusahaan yang dicabut nomor pengukuhannya 
di setiap KPP kepada semua KPP akan dilembagakan sebagai suatu sub sistem dalam administrasi PPN 
dengan tujuan :
1.  Mencegah kebocoran penerimaan negara, mengingat kemungkinan masih adanya sisa Nomor Seri 
    Faktur Pajak pada saat pencabutan nomor pengukuhan sebagai PKP.
2.  Bagi perusahaan yang dicabut nomor pengukuhannya secara wajar atau biasa, misalnya karena 
    perusahaan bubar, sub sistem ini akan melindungi para pengurus dan karyawan tersebut dari 
    kemungkinan tindak kejahatan yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang pengurus/karyawan 
    dengan memanfaatkan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang masih ada.
3.  Melindungi masyarakat pembeli/konsumen dari kemungkinan menggunakan Faktur Pajak secara 
    tidak sah yang dikarenakan oleh peristiwa-peristiwa tersebut pada butir 1 dan 2.

Demikian, untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/42pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1