peraturan:sedp:42pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 42/PJ.53/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; 2. Tidak semua jasa angkutan umum di darat dan di air dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Jasa angkutan umum di darat dan di air yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan yang memenuhi kondisi sebagai berikut: a. ada perjanjian lisan atau tulisan; b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan; c. orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu; d. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; e. dengan atau tanpa pengemudi. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/42pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1