User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.53/2002

                        TENTANG

       PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM 
                        DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa 
Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2.  Tidak semua jasa angkutan umum di darat dan di air dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai;
3.  Jasa angkutan umum di darat dan di air yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan 
    jasa angkutan yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
    a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
    b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
    c.  orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
    d.  kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
    e.  dengan atau tanpa pengemudi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/42pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1