User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.451995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.45/1995

                        TENTANG

                PELIMPAHAN WEWENANG DIRJEN PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                   DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 
Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 54/PJ./1995 tanggal 23 
Juni 1995, yang menetapkan tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Keputusan tersebut merupakan pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Pebruari 1993 yang mengatur hal yang sama dan berlaku mulai sejak 
    ditetapkan.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pelimpahan Wewenang tersebut diatas telah disesuaikan 
    dengan ketentuan baru Undang-undang Perpajakan dan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak baik 
    yang menyangkut tentang nomenklatur, dasar hukum maupun materinya sendiri, sehingga diharapkan 
    akan memberikan kejelasan dan mempermudah dalam melaksanakannya.

3.  Pada dasarnya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen yang baru tersebut tidak 
    banyak berbeda dengan yang diatur pada KEP-13/PJ.11/1993. Namun perbedaan dalam ketentuan 
    baru terutama peningkatan jumlah kewenangan yang dilimpahkan kepada kakanwil dan Ka. KPP/Ka. 
    KPPBB serta beberapa ketentuan baru yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang baru.
    Beberapa perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tersebut antara 
    lain :
    3.1.    Perubahan atas kriteria kewenangan berdasarkan jumlah pajak yang terutang untuk 
        menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 yang 
        diajukan oleh Wajib Pajak maupun Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        16, 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 9 TAHUN 1994.

    3.2.    Pelimpahan wewenang Dirjen Pajak yang disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan 
        yang baru yang belum diatur dalam KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13-2-1993.
        Contoh :    Lampiran I angka 34.
        Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk 
        mengeluarkan Pengumuman Lelang.

    3.3.    Penegasan kembali kewenangan menerbitkan keputusan keberatan, pembetulan atau 
        peninjauan kembali yang diajukan Wajib Pajak yang terdiri dari beberapa jenis pajak dan 
        tahun pajak yang kewenangannya berada pada KPP/Kanwil dan Kantor Pusat.

        Contoh :
        Bila Wajib Pajak mengajukan keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali secara 
        bersamaan atas ketetapan pajak PPh dan PPN serta PPn BM dan salah satu dari keberatan 
        Wajib Pajak tersebut menjadi wewenang Kantor Pusat (misalnya PPh Badan) sedangkan 
        keberatan atas ketetapan pajak lainnya yaitu PPN dan PPn BM merupakan wewenang Kanwil 
        atau KPP maka wewenang menerbitkan keputusannya adalah pada Kantor Pusat Ditjen Pajak.

4.  Mengenai penyelesaian surat keberatan/peninjauan kembali dan banding, diminta perhatian Saudara 
    untuk hal-hal sebagai berikut :

    4.1.    Atas surat keberatan yang telah dimasukkan Wajib Pajak sampai dengan tanggal  26 Pebruari 
        1995, wewenang penyelesaiannya tetap sebagaimana ditetapkan dalam KEP-13/PJ.11/1993 
        tanggal 13 Pebruari 1993. Atas surat keberatan yang dimasukkan Wajib Pajak sejak tanggal 
        27 Pebruari 1995, wewenang penyelesaiannya sesuai dengan KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 
        Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP - 54/PJ./1995 tanggal 23 Juni 1995.

    4.2.    Atas surat keberatan yang telah diterbitkan keputusannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang kemudian diajukan permohonan banding oleh 
        Wajib Pajak, maka Surat Uraian Bandingnya dibuat oleh Kakanwil.

    4.3.    Atas permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan/atau Bunga serta Peninjauan Kembali 
        ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 
        perlakuannya sama seperti butir 4.1. diatas.

    4.4.    Untuk menghindari terjadinya penyelesaian keberatan melebihi 12 bulan sejak surat keberatan 
        Wajib Pajak diterima di KPP, yang dalam hal ini bisa terjadi bila tanggal penerimaan menurut 
        tanda terima surat keberatan di KPP berbeda dengan tanggal tanda terima surat keberatan 
        yang ada pada Wajib Pajak, maka diinstruksikan untuk mengusahakan agar penyelesaian 
        keberatan paling lambat 12 bulan kurang 1 hari dihitung dari tanggal surat keberatan Wajib 
        Pajak.
        Misalnya bila tanggal surat keberatan Wajib Pajak 17 April 1995 diterima tanggal 26 April 1995, 
        maka keputusan keberatan diusahakan untuk diterbitkan paling lambat tanggal 16 April 1996.

    4.5.    Dengan semakin meningkatnya permohonan banding yang diajukan Wajib Pajak maka jumlah 
        permohonan banding yang disidangkan oleh Majelis Pertimbangan Pajak juga semakin 
        meningkat. Oleh karena itu khusus untuk Kanwil IV, V atau VI diminta perhatiannya, agar 
        dapat menunjuk wakilnya menghadiri sidang di majelis Pertimbangan Pajak, apabila Surat 
        Uraian Bandingnya dibuat oleh Kanwil IV, V atau VI. Pemberitahuan hari sidang kepada Kanwil 
        IV, V atau VI dilakukan Dit PPh atau Dit. PPN & PTLL.

    4.6.    Atas permohonan banding terhadap keputusan keberatan yang cukup material, yaitu:
        a.  Untuk PPh satu pos koreksi di atas Rp 100.000.000,-
        b.  Untuk PPN koreksi pajak kurang dibayar sebesar Rp 30.000.000,-,
        yang penetapannya semula didasarkan laporan hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan Tim 
        gabungan, hasil pemeriksaan khusus, hasil pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Pajak, maupun hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak, maka pemeriksa yang 
        bersangkutan dapat diwajibkan untuk menghadiri sidang pada Majelis Pertimbangan Pajak 
        guna mempertahankan koreksi yang telah dilakukannya. Pemberitahuan untuk menghadirkan 
        pemeriksa yang bersangkutan pada sidang Majelis Pertimbangan Pajak akan dilakukan oleh 
        Direktur Pajak Penghasilan atau Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak langsung 
        Lainnya sesuai kewenangannya; kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
        atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan pemeriksa yang bersangkutan 
        agar membawa Kertas Kerja Pemeriksaan yang menyangkut koreksi tersebut.

    4.7.    Untuk permohonan banding tahun 1992 dan sebelumnya yang keputusan keberatannya 
        diputuskan oleh Ka.KPP dan Ka.Kanwil yang sampai saat ini berkas-berkasnya belum lengkap 
        dan belum dikirimkan ke Kantor Pusat, maka dengan ini diminta agar Ka.Kanwil ybs. dapat 
        segera menyelesaikan Surat Uraian Banding a.n. Wajib Pajak tersebut dan mengirimkan 
        langsung ke Majelis Pertimbangan Pajak dengan tembusan ke Direktorat yang bersangkutan.

5.  Saudara diminta untuk segera menembuskan Keputusan Dirjen Pajak ini kepada para Pejabat dalam 
    lingkungan kantor Saudara masing-masing.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/42pj.451995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1