User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.43/2001

                        TENTANG

    PENJELASAN LEBIH LANJUT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-36/PJ.43/2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-36/PJ.43/2001 tanggal 1 Oktober 2001 
tentang Perlakuan Pemotongan PPh Atas Diskonto SBI Yang Dimiliki Oleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya 
Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan, bersama ini kami sampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

1.  Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 217/PJ./2001 antara lain diatur:
    a.  Perlakuan dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga diskonto SBI yang diperoleh Dana 
        Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat diberikan berdasarkan 
        Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Diskonto SBI yang diterbitkan oleh 
        Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar;
    b.  Permohonan SKB diajukan untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito/tabungan/SBI dan 
        wajib dilampiri antara lain dengan fotocopy sertifikat/bilyet/buku deposito/tabungan/SBI 
        dimaksud. Dengan demikian, permohonan SKB yang tidak dilampiri dengan fotocopi sertifikat/
        bilyet/buku deposito/tabungan/SBI tidak dapat diterima;
    c.  Dalam hal Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan SKB Pemotongan PPh 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka Bank Indonesia/Bank lainnya wajib 
        melakukan pemotongan PPh atas diskonto SBI tersebut, serta wajib memberikan Bukti 
        Pemotongan PPh atas diskonto SBI kepada Dana Pensiun yang bersangkutan;
    d.  Masa berlaku SKB adalah 3 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diajukan kembali.

2.  Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2001 ditegaskan bahwa 
    dalam hal Dana Pensiun Kemudian dapat memperoleh SKB atas SBI tersebut dalam butir 3, maka PPh 
    yang terlanjur dipotong tersebut dapat dimintakan untuk dikembalikan.

3.  Bahwa dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 217/PJ./2001 tanggal 
    16 Maret 2001 terdapat masalah sehubungan dengan mekanisme transaksi pembelian SBI sebagai 
    berikut:
    a.  Bilyet Depo Simpanan SBI (BDS-SBI) diterbitkan setelah diketahui jumlah SBI yang 
        dimenangkan dalam lelang oleh Dana Pensiun;
    b.  Pada saat penerbitan BDS-SBI, BI langsung melakukan pemotongan PPh final atas diskonto 
        SBI tersebut, karena Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan SKB 
        Pemotongan PPh dimaksud;
    c.  Di lain pihak, KPP hanya dapat memberikan SKB Pemotongan PPh atas Diskonto SBI kepada 
        Dana Pensiun antara lain apabila melampirkan BDS-SBI.
    Dengan demikian, SKB tidak dapat diajukan sebelum BI melakukan pemotongan PPh atas diskonto 
    SBI. Dengan kata lain, SKB diterbitkan setelah pemotongan PPh dilakukan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan restitusi yang 
    dilakukan oleh Dana Pensiun atas pemotongan PPh atas diskonto SBI yang tanggal penerbitan SKB-
    nya adalah setelah tanggal pemotongan PPh tersebut dilakukan, dapat dikabulkan.

Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/42pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1