User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.43/1998

                        TENTANG

  BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO 
                    PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 
18 Oktober 1998 tentang "Besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan 
bruto pegawai tetap atau pensiunan" sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
600/KMK.04/1998 tanggal 21 Desember 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan 
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 
    Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp. 108.000,00 
    (seratus delapan ribu rupiah) sebulan.

2.  Yang dimaksud dengan Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara 
    teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan 
    komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, 
    uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan 
    khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, 
    beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan 
    nama apapun.

3.  Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan 
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang 
    pensiun, setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau 
    Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan.

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor : SE-10/PJ.43/1995 dan ketentuan-
    ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

5.  Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/42pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1