peraturan:sedp:42pj.421999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 42/PJ.42/1999 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN II.a DAN II.b SE-21/PJ.42/1999 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PEMEKARAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang lampiran SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, guna menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya di lapangan, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan (sebagaimana terlampir) pada : a. Tabel Lampiran I angka 4.a, 4.b, 5 dan 6 dirubah dengan menghapus cap & tanda tangan legalisasi akuntan publik serta cap & tanda tangan persetujuan Ka. Kanwil. b. Lampiran II.a menjadi Lampiran II.a.1. dan Lampiran II.a.2. c. Lampiran II.b menjadi Lampiran II.b.1. dan Lampiran II.b.2. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999. Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/42pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1