User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1999       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.42/1999

                        TENTANG

         PERUBAHAN LAMPIRAN II.a DAN II.b SE-21/PJ.42/1999 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS 
    PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PEMEKARAN USAHA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang lampiran SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 mengenai 
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran 
Usaha, guna menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya di lapangan, dipandang perlu untuk dilakukan 
perubahan (sebagaimana terlampir) pada :
a.  Tabel Lampiran I angka 4.a, 4.b, 5 dan 6 dirubah dengan menghapus cap & tanda tangan legalisasi 
    akuntan publik serta cap & tanda tangan persetujuan Ka. Kanwil.
b.  Lampiran II.a menjadi Lampiran II.a.1. dan Lampiran II.a.2.
c.  Lampiran II.b menjadi Lampiran II.b.1. dan Lampiran II.b.2.

    Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan 
    Surat Edaran Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/42pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1