User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.23/1984

                               TENTANG

       JAWABAN ATAS MASALAH PPh PASAL 21 DARI PT. UNIROYAL SUMATERA PLANTATIONS 
                    (SERI PPh PASAL 21 - 13)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Bersama ini diteruskan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1215/PJ.23/1984 
    tanggal 24 Nopember 1984 perihal "Masalah PPh Pasal 21 P.T. Uniroyal Sumatera Plantations" sebagai 
    jawaban atas beberapa pertanyaan P.T. Uniroyal Sumatera Plantations (lampiran I - surat 
    P.T. Uniroyal, lampiran II - surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak).

2.  Surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak tersebut hendaknya dipakai sebagai pegangan untuk 
    menangani masalah-masalah yang kasusnya sama.

3.  a.  Dapat ditambahkan, bahwa sehubungan dengan butir 3.a. surat tersebut, maka tunjangan 
        sewa (rental allowance) rumah yang ditambahkan kepada Penghasilan Kena Pajak karyawan 
        jumlahnya minimal harus sama besarnya dengan jumlah penyusutan ditambah dengan biaya 
        eksploitasi. Dalam hal tunjangan sewa tersebut paling sedikit sama besarnya dengan jumlah 
        penyusutan ditambah dengan biaya eksploitasi, barulah penyusutan dan biaya eksploitasi 
        rumah tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Kiranya tidak berkelebihan 
        dikemukakan disini, bahwa tunjangan sewa itu sendiri merupakan biaya perusahaan yang 
        boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan dan seharusnya 
        telah ditambahkan pada Penghasilan Kena Pajak karyawan yang bersangkutan.
    b.  Jika tunjangan sewa jumlahnya lebih kecil, maka tunjangan sewa tersebut tetap merupakan
        biaya perusahaan dan penghasilan bagi karyawan, tetapi penyusutan dan biaya eksploitasi 
        tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
U.B.
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sedp/42pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1