peraturan:sedp:42pj.152000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 42/PJ.15/2000 TENTANG PERMINTAAN SUMBANGAN/BANTUAN MENGATASNAMAKAN OKNUM PEJABAT/PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-03/IJ/2000 tanggal 28 April 2000 perihal tersebut diatas diinformasikan bahwa apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pejabat/ pegawai Inspektorat Jenderal, meminta sumbangan/bantuan kepada pejabat/pegawai dilingkungan unit kerja Saudara baik di pusat maupun di daerah dengan dalih untuk kegiatan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, ditegaskan bahwa Inspektorat Jenderal serta seluruh unit yang ada di Departemen Keuangan tidak pernah memberi tugas kepada pejabat/pegawainya untuk hal tersebut. Pemberitahuan ini disampaikan dalam rangka mencegah penyalahgunaan jabatan dan sebagai acuan di unit kerja Saudara, baik di pusat maupun di daerah dalam menyikapinya. Demikian untuk dapat diperhatikan. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sedp/42pj.152000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1