User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:42pj.152000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 42/PJ.15/2000

                             TENTANG

         PERMINTAAN SUMBANGAN/BANTUAN MENGATASNAMAKAN OKNUM PEJABAT/PEGAWAI 
                    INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN

                      DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-03/IJ/2000 tanggal 28 April 2000 
perihal tersebut diatas diinformasikan bahwa apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pejabat/
pegawai Inspektorat Jenderal, meminta sumbangan/bantuan kepada pejabat/pegawai dilingkungan unit kerja 
Saudara baik di pusat maupun di daerah dengan dalih untuk kegiatan Inspektorat Jenderal Departemen 
Keuangan, ditegaskan bahwa Inspektorat Jenderal serta seluruh unit yang ada di Departemen Keuangan tidak 
pernah memberi tugas kepada pejabat/pegawainya untuk hal tersebut.

Pemberitahuan ini disampaikan dalam rangka mencegah penyalahgunaan jabatan dan sebagai acuan di unit 
kerja Saudara, baik di pusat maupun di daerah dalam menyikapinya.

Demikian untuk dapat diperhatikan.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sedp/42pj.152000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1