peraturan:sedp:426pj.2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 426/PJ./2000
TENTANG
PERSIAPAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SERI REORG-I)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perubahan/penyempurnaan organisasi (reorganisasi) Direktorat
Jenderal Pajak, maka dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pada dasarnya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari reorganisasi
Departemen Keuangan secara menyuluruh. Adapun reorganisasi Departemen Keuangan adalah
merupakan bagian dari reorganisasi Departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah dalam rangka
peningkatan efektivitas dan efisiensi tenaga pemerintahan yang dikoordinir oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN).
b. Pada saat ini konsep perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak telah disampaikan ke
Departemen Keuangan dan telah dikomunikasikan secara informal dengan para pejabat pada Meneg
PAN. Sedangkan pembahasan secara resmi dengan pihak Menteri PAN atas reorganisasi Departemen
Keuangan akan dimulai pada awal bulan Oktober 2000.
c. Mengingat pentingnya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut dalam rangka menunjang
pentingnya pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang semakin berat ini, maka pelaksanaan
reorganisasi harus diupayakan secepat mungkin dengan tidak atau seminimal mungkin menganggu
pelaksanaan tugas rutin unit-unit kantor Direktorat Jenderal Pajak, terutama yang berkaitan dengan
pelayanan dan pengamanan penerimaan. Sehubungan dengan itu, target waktu yang dipandang paling
tepat untuk pelaksanaan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan tanggal 1 Januari 2001.
Mengingat sempitnya waktu yang tersedia, maka dipandang perlu untuk segera dilakukan langkah-langkah
persiapan secara paralel/bersamaan dengan proses penerbitan Keputusan Menteri Keuangan atas persetujuan
Meneg PAN mengenai organisasi baru Direktorat Jenderal Pajak agar target waktu sebagaimana pada butir c
diatas dapat dicapai.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk segera
mengambil tindakan sebagai berikut :
A. Kepala Kantor Wilayah :
1. Membentuk Tim persiapan pelaksanaan reorganisasi pada Kantor Wilayah dengan tugas
antara lain :
a. mengiventarisasikan permasalahan di bidang sarana dan prasarana, anggaran/
keuangan, pemecahan administrasi, pemecahan sistem komputerisasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pemecahan kantor, penggabungan Karikpa dengan KPP dalam
daerah wewenang masing-masing.
b. Memberikan masukan-masukan dan usulan-usulan dalam rangka kelancaran
persiapan dan pelaksanaan reorganisasi kepada Ketua Tim Reorganisasi Direktorat
Jenderal Pajak.
c. Melakukan pemantauan/pengamanan, koordinasi dan mempersiapkan petunjuk-
petunjuk/arahan kepada kantor-kantor dibawah wewenangnya untuk meyakinkan
agar petunjuk-petunjuk persiapan dalam pelaksanaan reorganisasi dari Kantor Pusat
dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu sesuai jadwal waktu terlampir;
d. Membuat laporan perkembangan kegiatan persiapan dan pelaksanaan reorgansiasi
pada kantor-kantor bawahannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
setiap dua minggu sekali dan dikirimkan/disampaikan dengan sarana yang tercepat
ke Sekretariat Tim Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Organta) sesuai
dengan jadwal terlampir.
2. Menggandakan konsep Keputusan reorganisasi yang telah disampaikan kepada para Kakanwil
pada saat sosialisasi intern Undang-undang Perpajakan baru dan Reorganisasi DJP di Jakarta
tanggal 7-8 Agustus 2000 yang lalu, dan mendistribusikannya kepada para Kepala Kantor
bawahannya.
B. Kepala KPP/KP.PBB/Karikpa :
Membentuk Tim Pelaksanaan Reorganisasi pada KPP/KP.PBB/Karikpa dengan tugas antara lain :
1. Mengiventarisasikan permasalahan di bidang sarana dan prasarana, anggaran/keuangan,
pemecahan administrasi, pemecahan sistem komputerisasi yang menyangkut pelaksanaan
pemecahan/penggabungan kantor.
2. Memberikan masukan-masukan dan usulan-usulan dalam rangka kelancaran persiapan dan
pelaksanaan reorganisasi ke Kantor Wilayah.
3. Melaksanakan tugas a dan b sesuai dengan jadwal waktu terlampir.
4. Membuat laporan perkembangan kegiatan persiapan dan pelaksanaan reorganisasi kepada
Kakanwil yang menjadi atasannya sekali dua minggu sesuai dengan jadwal terlampir.
Dalam rangka meminimalisasi hambatan atas pelaksanaan tugas rutin sebagai akibat persiapan pelaksanaan
reorganisasi tersebut perlu diatur keanggotaan tim sebagai berikut :
1. Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di Kantor Wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah
yang sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan para anggota.
2. Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di KPP ditetapkan oleh Kepala KPP yang sekurang-kurangnya
terdiri dari :
Ketua : Kepala KPP,
Sekretaris : Kasubbag Tata Usaha,
Anggota : Para Kepala Seksi dan Kepala Kapenpa serta anggota lainnya.
3. Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di KPP PBB ditetapkan oleh Kepala KP PBB yang sekurang-
kurangnya terdiri dari :
Ketua : Kepala KP PBB,
Sekretaris : Kasubbag Tata Usaha,
Anggota : Para Kepala Seksi serta anggota lainnya.
4. Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di Karikpa ditetapkan oleh Kepala Karikpa yang sekurang-
kurangnya terdiri dari :
Ketua : Kepala Karikpa,
Sekretaris : Kasubbag Tata Usaha,
Anggota : Para Ketua Kelompok serta anggota lainnya.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/426pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1