KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-41/PJ/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DEBITUR TERKAIT DENGAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Yth.
1.
Para Pejabat EselonII di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
2.
Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
4.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
A.
Umum
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **65/PMK.05/2020** tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat ketentuan bahwa Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin dalam upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Oleh karena itu, untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dalam administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Debitur terkait dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Debitur terkait dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a.
menjelaskan proses bisnis administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak atas debitur UMKM terkait dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM; dan
b.
menyeragamkan tindak lanjut administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1.
pengertian;
2.
kebijakan umum;
3.
penelitian administrasi data Debitur;
4.
penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan
5.
tindak lanjut administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak terkait dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor **16 TAHUN 2009** tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.
Undang-Undang Nomor **2 TAHUN 2020** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **1 TAHUN 2020** tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor **23 TAHUN 2020** tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **65/PMK.05/2020** tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK-**65/PMK.05/2020**);
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (**PER-13/PJ/2020**).
E.
Materi
1.
Pengertian
a.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang selanjutnya disebut Program PEN, adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
b.
Debitur adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang saat ini sedang menerima pembiayaan dari penyalur Kredit/Pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
c.
Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
d.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perpajakan.
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi_ kewajiban perpajakannya.
f.
Kartu NPWP adalah identitas perpajakan yang memuat informasi NPWP dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
g.
Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SKT, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
h.
Electronic Filing Identification Number, yang selanjutnya disingkat EFIN, adalah nomoridentitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Kebijakan Umum
a.
Debitur yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin dalam upaya mendukung Program PEN harus memenuhi_ kriteria sebagaimana diatur dalam PMK-**65/PMK.05/2020**, yaitu salah satunya memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
b.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian administrasi terhadap data Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
c.
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui proses pemadanan data.
d.
Berdasarkanhasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud padahuruf b, terhadap Debitur individu/perseorangan yang belum memiliki NPWP, Direktur Jenderal Pajak melakukan penerbitan NPWP secara jabatan.
e.
Penerbitan NPWP secara jabatan terhadap Debitur individu/perseorangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan ketentuan:
1)
Debitur tidak atau belum memiliki NPWP;
2)
data identitas berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari DJPb telah sesuai dengan basis data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); dan
3)
data identitas Debitur sekurang-kurangnya memuat nama, NIK, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.
f.
NPWP yang diterbitkan secara jabatan terhadap Debitur individu/perseorangan sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan NPWP Pusat yang dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
g.
Dalam hal terdapat Debitur individu/perseorangan yang:
1)
memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga/margin sesuai dengan PMK-**65/PMK.05/2020**; dan
2.
tidak dapat diterbitkan NPWP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e,
Debitur dimaksud dapat mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3.
Penelitian administrasi data Debitur
a.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP) melakukan pemadanan atas data Debitur yang diperoleh dari DJPb dengan proses sebagai berikut:
1)
Untuk Debitur individu/perseorangan
a)
dilakukan pengecekan data NPWP Debitur dari DJPb pada Master File Wajib Pajak (MFWP) untuk mengidentifikasi Debitur yang memiliki NPWPdan Debitur yang tidak memiliki NPWP;
b)
dalam hal Debitur memiliki NPWP, dilakukan pengujian kesesuaian elemen data Debitur dari DJPb dengan elemen data NPWP pada MFWP, berupa NIK, nama, dan tanggal lahir;
c)
dalam hal Debitur tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP, namun elemen data Debitur tidak sesuai dengan elemen data pada MFWP, dilakukan pengujian kesesuaian nama dan NIK Debitur berdasarkan basis data Dukcapil;
d)
dalam hal nama dan NIK Debitur sesuai dengan basis data Dukcapil, dilakukan pengecekan jenis kelamin dan status perkawinan;
e)
untuk Debitur pria atau wanita tidak kawin, dilakukan pengecekan NPWP pada MFWP berdasarkan NIK Debitur; dan
f)
untuk Debitur wanita kawin, dilakukan pengecekan NPWP pada MFWP berdasarkan NIK Debitur dan/atau NIK suami Debitur.
2)
Untuk Debitur badan usaha
a)
dilakukan pengecekan data NPWP Debitur dari DJPb pada MFWP untuk mengidentifikasi Debitur yang memiliki NPWP dan Debitur yang tidak memiliki NPWP; dan
b)
dalam hal Debitur memiliki NPWP, dilakukan pengujian kesesuaian nama Debitur dari DJPb dengan nama pada MFWP.
b.
NPWP Debitur dinyatakan valid apabila:
1)
NPWP Debitur berdasarkan data dari DJPb terdapat pada MFWP dengan status selain Wajib Pajak Hapus (DE);
2)
Nama dan tanggal lahir Debitur individu/perseorangan atau nama Debitur badan usaha berdasarkan data dari DJPb sesuai dengan nama dan tanggal lahir Debitur individu/perseorangan atau nama Debitur badan usaha berdasarkan NPWP Debitur pada MFWP; dan
3)
NIK Debitur berdasarkan data dari DJPb sesuai dengan NIK Debitur pada basis data Dukcapil.
c.
Berdasarkan hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur DIP mengklasifikasikan Debitur sebagai berikut:
1)
Terhadap Debitur individu/perseorangan yang berdasarkan data dari DJPb memiliki NPWP, Debitur diklasifikasikan sebagai berikut:
No.
Nama dan NPWP Debitur
Nama dan NIK Debitur
Status NIK Debitur pada data Dukcapil
NPWP berdasarkan NIK Debitur
NPWP berdasarkan NIK Suami Debitur
Klasifikasi Debitur
1.
Sesuai MFWP
NPWP Debitur valid
2.
Tidak Sesuai MFWP
Sesuai data Dukcapil
Pria/Wanita Tidak Kawan
Tidak ada pada MFWP
NPWP diterbitkan secara jabatan
3.
Tidak Sesuai MFWP
Sesuai data Dukcapil
Pria/Wanita Tidak Kawan
Ada pada MFWP
NPWP digantikan (replace) dari MFWP
4.
Tidak Sesuai MFWP
Sesuai data Dukcapil
Wanita Kawin
Ada pada MFWP
5.
Tidak Sesuai MFWP
Sesuai data Dukcapil
Wanita Kawin
Tidak ada pada MFWP
Ada pada MFWP namun tidak sesuai dengan NPWP Debitur
Ada pada MFWP dan sesuai dengan NPWP Debitur
NPWP Debitur valid (a.n. suami)
Tidak ada
NPWP Debitur tidak valid dan Debitur tidak memiliki NPWP.
6.
Tidak Sesuai MFWP
Tidak Sesuai data Dukcapil
NPWP dan NIK Debitur tidak valid
2)
terhadap Debitur individu/perseorangan yang berdasarkan data dari DJPb tidak memiliki NPWP, Debitur diklasifikasikan sebagai berikut:
No.
Nama dan NIK Debitur
Status NIK Debitur pada data Dukcapil
NPWP berdasarkan NIK Debitur
NPWP berdasarkan NIK Suami Debitur
Klasifikasi Debitur
1.
Sesuai data Dukcapil
Pria/Wanita Tidak Kawin
Tidak ada pada MFWP
NPWP diterbitkan secara jabatan
2.
Sesuai data Dukcapil
Pria/Wanita Tidak Kawin
Ada pada MFWP
NPWP diambil (get) dari MFWP
3.
Sesuai data Dukcapil
Wanita Kawin
Ada pada MFWP
4.
Sesuai data Dukcapil
Wanita Kawin
Tidak ada pada MFWP
Ada pada MFWP
Tidak ada pada MFWP
Debitur tidak memiliki NPWP
5.
Tidak Sesuai data Dukcapil
NIK Debitur tidak valid
3)
terhadap Debitur badan usaha berdasarkan data dari DJPb, Debitur diklasifikasikan sebagai berikut:
No. | NPWP Debitur | Nama Debitur | Klasifikasi Debitur |
1. | Ada pada MFWP | Sesuai MFWP | NPWP Debitur valid |
2. | Ada pada MFWP | Tidak sesuai MFWP | NPWP Debitur tidak valid |
3. | Tidak ada pada MFWP | Debitur tidak memiliki NPWP |
d.
Berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur DIP menindaklanjuti hasil pemadanan data Debitur sebagai berikut:
1)
menyampaikan data Debitur dengan klasifikasi “NPWP diterbitkan secara jabatan” kepada Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan NPWP secara jabatan;
2)
melakukan penyesuaian NPWP pada data Debitur dengan klasifikasi “NPWP digantikan (replace) dari MFWP” dan “NPWP diambil (get) dari MFWP” sesuai dengan NPWP pada MFWP;dan
3)
membuat konsep nota dinas Direktur Jenderal Pajak mengenai penyampaian data Debitur kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan denganklasifikasi sebagai berikut:
a)
NPWP Debitur valid;
b)
NPWP diterbitkan secara jabatan;
c)
NPWP digantikan (replace) dari MFWP;
d)
NPWP diambil (get) dari MFWP;
e)
NPWP Debitur valid (a.n. suami);
f)
NPWP Debitur tidak valid dan Debitur tidak memiliki NPWP;
g)
NPWP dan NIK Debitur tidak valid;
h)
Debitur tidak memiliki NPWP;
i)
NIK Debitur tidak valid; dan
j)
NPWP Debitur tidak valid,
dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
4.
Penerbitan NPWP secara jabatan
a.
Berdasarkan data Debitur individu/perseorangan dengan kliasifikasi “Debitur diterbitkan NPWP secara jabatan” dari Direktur DIP, Direktur TIK:
1)
melakukan pembahasan dan/atau klarifikasi bersama Direktur Peraturan Perpajakan | (PP |), Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktur DIP, dan Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPB);
2)
membuat Berita Acara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditandatangani bersama Direktur PP I, Direktur EP, Direktur DIP, dan Direktur TPB dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderalini;
3)
menerbitkan NPWP Debitur pada MFWP; dan
4)
mengirimkan data NPWP Debitur yang diterbitkan secara jabatan kepada Direktur DIP.
b.
Penerbitan NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
memuat sekurang-kurangnya elemen data NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, kebangsaan, dan alamat berdasarkan basis data Dukcapil;
2)
termasuk ke dalam kategori usaha perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 47112;
3)
tahun buku menggunakan masa Januari-Desember;
4)
tanggal terdaftar penerbitan NPWP secara jabatan yaitu tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f;
5)
KPP tempat Wajib Pajak Debitur terdaftar yang dilakukan penerbitan NPWP yaitu KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat yang terdapat pada basis data Dukcapil; dan
6)
terhadap Debitur yang dilakukan penerbitan NPWP secara jabatan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
c.
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), Direktur PP I membuat:
1)
konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran **PER-13/PJ/2020**; dan
2)
konsep nota dinas Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1),
dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
d.
Direktur Jenderal Pajak meneliti, menyetujui, dan menandatangani:
1)
konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta konsep nota dinas Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai penyampaian keputusan dimaksud, dan menyerahkannya kepada Direktur PP I; dan
2)
konsep nota dinas Direktur Jenderal Pajak mengenai penyampaian data Debitur kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan menyerahkannya kepada Direktur DIP.
e.
Direktur DIP menyampaikan nota dinas Direktur Jenderal Pajak mengenai penyampaian data Debitur kepada Direktur PP I.
f.
Direktur PP I menyampaikan:
1)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta nota dinas mengenai penyampaian keputusan dimaksud; dan
2)
nota dinas Direktur Jenderal Pajak mengenai penyampaian data Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf e,
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5.
Tindak lanjut administrasi NPWP terkait dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM
a.
Dalam hal Wajib Pajak Debitur menyampaikan permohonan aktivasi EFIN, Kepala KPP menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online.
b.
Dalam hal Wajib Pajak Debitur mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP dan/atau SKT, Kepala KPP menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c.
Berdasarkan permohonan Debitur atau secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPP, Kepala KP2KP, atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat:
1)
melakukan perubahan data Wajib Pajak;
2)
melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar;
3)
melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan/atau
4)
melakukan penghapusan NPWP
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
d.
Sebagai langkah untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai DJP dari risiko Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaksanaan tugas dalam rangka penyelesaian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal yang menjelaskan mengenai panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normalbaru di lingkungan DJP.
F.
Penutup
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2020 |
||
DIREKTUR JENDERAL, ttd SURYO UTOMO |
||