User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-41/PJ/2016

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG

BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

 

 

 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok atas Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut Protokol) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol dimaksud.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Protokol dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi Protokol, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan Protokol, saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol, serta hal-hal pokok yang diatur di dalam Protokol dimaksud.

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan.

 

2.

Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Peoples Republic of China tot the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).

 

3.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Govemment of the Peoples Republic ot China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).

 

 

 

E.

Materi dan Penjelasan

 

1.

Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (P3B Indonesia-Tiongkok) ditandatangani pada tanggal 7 November 2001 di Jakarta.

 

2.

Protokol ditandatangani di Beijing pada tanggal 26 Maret 2015 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Peoples Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) pada tanggal 8 Januari 2016.

 

3.

Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 2 September 2015 melalui nota diplomatik telah memberitahukan mengenai pemenuhan persyaratan internalnya untuk pemberlakuan Protokol. Di lain pihak, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengirimkan pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan untuk pemberlakuan Protokol kepada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan telah diterima oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 16 Februari 2016.

 

4.

Berdasarkan Pasal 2 Protokol, ditentukan bahwa:

 

 

a.

saat berlaku (enter into force) Protokol adalah tanggal16 Maret 2016; dan

 

 

b.

ketentuan-ketentuan yang diatur dalarn Protokol mulai berlaku efektif berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017.

 

5.

Hal-hal pokok yang diatur dalam Protokol antara lain adalah sebagai berikut:

 

 

a.

bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Protokol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari P3B Indonesia-Tiongkok;

 

 

b.

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 2 P3B Indonesia-Tiongkok, laba yang berasal dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu Iintas internasional, hanya dikenai pajak di negara pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok tempat perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara dimaksud berdomisili; dan

 

 

c.

dalam hubungan dengan huruf b, berdasarkan Pasal 1 Protokol, penduduk negara pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok yang mengoperasikan penerbangan dalam lalu lintas internasional di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) atau pajak-pajak serupa lainnya di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

                   ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001

 

Tembusan:

 

1.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

 

2.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan

 

3.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

 

4.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

 

 

 

Kp.: PJ.141/PJ.1401/2016

 

peraturan/sedp/41pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1