User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 16 Januari 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 41/PJ/2000

                          TENTANG

         PENGANTAR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
                SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai 
pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 16/PJ./1996, dengan ini dikirimkan sebagai 
bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam KEP-35/PJ/2000 antara lain :
1.  Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya.
2.  Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT.
3.  Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA
peraturan/sedp/41pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1