User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.91990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.9/1990

                        TENTANG

               PEMINDAHBUKUAN KARENA WP SALAH MENGISI SSP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui dalam hal telah diatur ketentuan mengenai pemindahbukuan karena Wajib Pajak salah 
mengisi SSP. Untuk lebih jelasnya, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya pemindahbukuan disetujui setelah diyakini bahwa kesalahan mengisi SSP betul-betul 
    terjadi dan SSP yang ada teraan MCR dari KPKN telah ditatausahakan oleh KPP sehingga memang 
    perlu dilakukan pemindahbukuan;

2.  Dalam hal ini, kesalahan mengisi SSP diidentifikasi dengan tidak diperhitungkannya SSP betul-betul 
    terjadi dan SSP PIUD untuk jenis pajak yang tercantum dalam SSP yang bersangkutan atau atas nama 
    Wajib Pajak lain dalam hal kesalahan mengisi SSP menyangkut Wajib Pajak lain;

3.  Penegasan dimaksud pada butir-2, diberikan oleh Seksi yang menatausahakan SPT/SKP. Khusus 
    dalam hal SSP PPh Pasal 22/PPN Impor agar diteliti kebenaran identitas Wajib Pajak dan jumlah pajak 
    apakah sama dengan yang tercantum dalam PIUD (dalam hal PIUD tidak diterima, dapat dimintakan 
    dari Wajib Pajak yang bersangkutan);

4.  Untuk keseragaman pelaksanaan pemindahbukuan antar Wajib Pajak di KPP yang berlainan, bersama 
    ini disampaikan "PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN/PENOLAKAN PEMINDAHBUKUAN ANTAR 
    KPP", sebagaimana tercantum dalam lampiran I.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/41pj.91990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1