peraturan:sedp:41pj.91990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ.9/1990 TENTANG PEMINDAHBUKUAN KARENA WP SALAH MENGISI SSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti diketahui dalam hal telah diatur ketentuan mengenai pemindahbukuan karena Wajib Pajak salah mengisi SSP. Untuk lebih jelasnya, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya pemindahbukuan disetujui setelah diyakini bahwa kesalahan mengisi SSP betul-betul terjadi dan SSP yang ada teraan MCR dari KPKN telah ditatausahakan oleh KPP sehingga memang perlu dilakukan pemindahbukuan; 2. Dalam hal ini, kesalahan mengisi SSP diidentifikasi dengan tidak diperhitungkannya SSP betul-betul terjadi dan SSP PIUD untuk jenis pajak yang tercantum dalam SSP yang bersangkutan atau atas nama Wajib Pajak lain dalam hal kesalahan mengisi SSP menyangkut Wajib Pajak lain; 3. Penegasan dimaksud pada butir-2, diberikan oleh Seksi yang menatausahakan SPT/SKP. Khusus dalam hal SSP PPh Pasal 22/PPN Impor agar diteliti kebenaran identitas Wajib Pajak dan jumlah pajak apakah sama dengan yang tercantum dalam PIUD (dalam hal PIUD tidak diterima, dapat dimintakan dari Wajib Pajak yang bersangkutan); 4. Untuk keseragaman pelaksanaan pemindahbukuan antar Wajib Pajak di KPP yang berlainan, bersama ini disampaikan "PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN/PENOLAKAN PEMINDAHBUKUAN ANTAR KPP", sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Demikian untuk diketahui. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/41pj.91990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1