User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 41/PJ.6/2003

                               TENTANG

          PERSIAPAN BREAK-DOWN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka persiapan break-down rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran 2004, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Kepala KPPBB diminta untuk mengisi secara lengkap dan benar daftar isian sebagaimana terlampir 
    serta menyampaikannya ke Kanwil setempat dan ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. 
    Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat tanggal 17 Oktober 2003. 
2.  Kepala Kanwil DJP u.p. Kepala Bidang PBB diminta untuk mengkompilasi dan meneliti secara cermat 
    data isian dari KPPBB dan menyampaikan hasil kompilasi data dimaksud (hard copy dan soft copy 
    dalam aplikasi excel) ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat 
    tanggal 24 Oktober 2003. Format daftar isian hasil kompilasi adalah sebagaimana terlampir.  
3.  Apabila terdapat kesulitan diminta agar segera menghubungi Subdit Penerimaan dan Penagihan, 
    Direktorat PBB dan BPHTB (021) 5262879 ext.15 atau (021) 5250208 ext. 539.  

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




a.n. Direktorat Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/41pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1