peraturan:sedp:41pj.62003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.6/2003
TENTANG
PERSIAPAN BREAK-DOWN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka persiapan break-down rencana penerimaan PBB dan BPTHB tahun anggaran 2004, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala KPPBB diminta untuk mengisi secara lengkap dan benar daftar isian sebagaimana terlampir
serta menyampaikannya ke Kanwil setempat dan ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q.
Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat tanggal 17 Oktober 2003.
2. Kepala Kanwil DJP u.p. Kepala Bidang PBB diminta untuk mengkompilasi dan meneliti secara cermat
data isian dari KPPBB dan menyampaikan hasil kompilasi data dimaksud (hard copy dan soft copy
dalam aplikasi excel) ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat
tanggal 24 Oktober 2003. Format daftar isian hasil kompilasi adalah sebagaimana terlampir.
3. Apabila terdapat kesulitan diminta agar segera menghubungi Subdit Penerimaan dan Penagihan,
Direktorat PBB dan BPHTB (021) 5262879 ext.15 atau (021) 5250208 ext. 539.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n. Direktorat Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/41pj.62003.txt · Last modified: by 127.0.0.1