User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.6/1999

                        TENTANG

                PENYEMPURNAAN SE-19/PJ.6/1999 TENTANG PEMBAYARAN BPHTB 
                 YANG PENGURANGANNYA DIHITUNG SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal 
27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemberian 
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1999 tentang Pembayaran BPHTB yang 
Pengurangannya Dihitung Sendiri oleh Wajib Pajak sebagai berikut :
1.  Wajib Pajak yang dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan BPHTB sebelum melakukan 
    pembayaran BPHTB adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c dan f Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1999.

2.  Permohonan pengurangan dan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP - 08/PJ./1999.

3.  Ketentuan lain dan lampiran Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.6/1999, masih dapat digunakan sebagai 
    pedoman pelaksanaan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/41pj.61999.txt · Last modified: by 127.0.0.1