peraturan:sedp:41pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ.6/1999 TENTANG PENYEMPURNAAN SE-19/PJ.6/1999 TENTANG PEMBAYARAN BPHTB YANG PENGURANGANNYA DIHITUNG SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1999 tentang Pembayaran BPHTB yang Pengurangannya Dihitung Sendiri oleh Wajib Pajak sebagai berikut : 1. Wajib Pajak yang dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan BPHTB sebelum melakukan pembayaran BPHTB adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c dan f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1999. 2. Permohonan pengurangan dan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 08/PJ./1999. 3. Ketentuan lain dan lampiran Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.6/1999, masih dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/41pj.61999.txt · Last modified: by 127.0.0.1