User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              19 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.6/1998

                        TENTANG

                     PENYEMPURNAAN SE-20/PJ.6/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak No : SE-20/PJ.6/1998 tanggal 16 Juli 1998 perihal Pelayanan dan 
Pemeriksaan Pajak yang dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB, maka untuk tercapainya sasaran yang 
diharapkan, perlu untuk mengikutsertakan peran Kantor Pemeriksaan Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan pada Surat Edaran Dirien Pajak No : 
SE-20/PJ.6/1998 khususnya butir 5 dan 6 dirubah dan ditambah sehingga menjadi sebagai berikut :

Butir 5 :
Untuk membantu penagihan dan pencairan tunggakan terutama Wajib Pajak yang potensial, Kepala Kantor 
Pelayanan PBB agar mengirimkan data tunggakan Wajib Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dan 
Kantor Pemeriksaan Pajak terkait guna dibantu tindak lanjut pencairannya lewat pelayanan maupun 
pemeriksaan pajak.

Butir 6 :
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor 
Pemeriksaan Pajak diminta bantuanya agar pelayanan dan pemeriksaan pajak dapat dikaitkan dengan 
kewajiban pelunasan PBB. Wajib Pajak perlu dihimbau untuk melunasi PBB-nya sejak saat proses 
pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau pemberian pelayanan perpajakan lainnya.

Ketentuan lainnya yang diatur pada butir 1 sampai dengan butir 4 tidak terdapat perubahan dan tetap 
berlaku seperti semula. Untuk memudahkan, agar surat edaran ini digabungkan dengan Surat Edaran Dirjen 
Pajak No : SE-20/PJ.6/1998 terdahulu.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/41pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1