User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.61996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.6/1996

                        TENTANG

      TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan 
Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

Seterimanya Surat Keputusan tersebut diatas diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1.  Kepala KP. PBB segera melaksanakan inventarisasi Piutang PBB yang dapat dihapuskan sesuai 
    ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996.

2.  Untuk Piutang PBB yang telah tercatat dalam KPL.KP.PBB.6.64 supaya dimasukkan dalam Buku 
    Register Usulan Penghapusan Piutang PBB dan diusulkan penghapusannya sesuai ketentuan yang 
    berlaku.

3.  Piutang PBB Tahun 1986 sampai dengan 1994 supaya diusulkan untuk dihapuskan sesuai dengan 
    ketentuan masa daluwarsa penagihan Pajak lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
    No. 6 TAHUN 1983 dan piutang PBB Tahun 1995 keatas dengan masa daluwarsa sepuluh tahun 
    sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang 
    No. 6 TAHUN 1983.

4.  a.  Untuk pelaksanaan kegiatan penghapusan PBB, KP. PBB setiap akhir tahun agar membuat :
        a.1.    Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian administrasi;
        a.2.    Daftar Piutang PBB yang akan diadakan penelitian setempat.

    b.  Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 
        (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 harus mendapat 
        persetujuan Kakanwil sebagai atasannya.

5.  Kepala KP.PBB mengeluarkan Surat Perintah untuk mengadakan penelitian setempat.

6.  Hasil penelitian setempat/penelitian administrasi dibukukan dalam Buku Register Usulan Penghapusan 
    Piutang PBB dan ditutup setiap akhir bulan.

7.  Setiap awal bulan berikutnya Kepala KP.PBB mengirim kutipan Buku Register Usulan Penghapusan 
    Piutang PBB sebagaimana dimaksud pada angka 6 kepada Kakanwil atasannya yang apabila perlu 
    dapat melakukan penelitian ulang dan hasilnya dikirimkan kembali kepada KP.PBB bersangkutan 
    untuk dilakukan penyesuaian.

8.  Kepala KP.PBB membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB setiap akhir tahun berdasarkan 
    Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB yang akan diusulkan untuk dihapuskan dan dikirim 
    ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.

9.  Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB dan 
    menyetujuinya, membuat Daftar Rekapitulasi Piutang PBB dan mengirimkan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya Daftar 
    Usulan tersebut, untuk diteruskan ke Menteri Keuangan.

10. Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang 
    Penghapusan Piutang PBB beserta lampiran I dan II dicatat pada buku Register Penghapusan Piutang 
    PBB.

11. Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak meneruskan salinan Menteri Keuangan RI kepada Kepala KP.PBB 
    masing-masing untuk dicatat di buku Register Penghapusan Piutang PBB pada Seksi Penerimaan dan 
    Penagihan/Seksi Penerimaan Penagihan dan Keberatan.

12. Petikan maupun salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB 
    tersebut ditatausahakan pada KP.PBB, dan tidak untuk disampaikan kepada Wajib Pajak yang 
    bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/41pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1