peraturan:sedp:41pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ.6/1991 TENTANG PENUGASAN KEMBALI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PBBIP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Penyelesaian akhir pekerjaan proyek Perbaikan Sistim PBB dan Job Training akan segera berakhir, dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut akan ditugaskan kembali ke kantor asal masing-masing. 2. Mengingat adanya tugas lanjutan dari pelaksanaan penilaian, maka beberapa petugas masih akan meneruskan tugas di Direktorat PBB dalam rangka pengembangan sistem penilaian. 3. Berdasarkan dengan hal tersebut diatas, maka penugasan kembali para pegawai ke kantor asalnya diatur sebagai berikut : 3.1. Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 1 akan bertugas kembali di kantor asalnya terhitung sejak tanggal 24 April 1991. 3.2. Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf A akan mengikuti Program Pelatihan Komputerisasi lanjutan dan penyusunan sistim desain Komputerisasi PBB yang diadakan oleh Direktorat PBB di Jl. Ophir 5 A-B Kebayoran Baru, Jakarta. 3.3. Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf B akan ditugaskan untuk membantu Direktorat PBB, dan jadwal kembali ke kantor asalnya akan ditentukan kemudian. Demikian dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/41pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1