User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1996   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.54/1996

                        TENTANG

       PEMBERITAHUAN PROSEDUR PENGADMINISTRASIAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU 
                  (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan prosedur permintaan dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance 
untuk mendapat status sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan prosedur pengesahan dan 
pemberitahuan PET yang diberi fasilitas restitusi PPN dipercepat kepada Kantor Pelayanan Pajak, untuk 
mendapat perhatian Saudara seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/41pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1