peraturan:sedp:41pj.541996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ.54/1996 TENTANG PEMBERITAHUAN PROSEDUR PENGADMINISTRASIAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 28-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir disampaikan prosedur permintaan dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan prosedur pengesahan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas restitusi PPN dipercepat kepada Kantor Pelayanan Pajak, untuk mendapat perhatian Saudara seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/41pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1