User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.541988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 November 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.54/1988

                               TENTANG

              PEMERIKSAAN SPT PPh 1985 (SERI PEMERIKSAAN - 46)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan hasil penelitian setempat yang dilakukan beberapa Kantor Inspeksi Pajak, ternyata 
    produktivitas pemeriksaan SPT PPh 1986 berdasarkan LP2 masih rendah yang disebabkan karena 
    Kantor Inspeksi Pajak masih terus melakukan pemeriksaan SPT PPh 1985 berdasarkan DRP 1985 
    yang telah disetujui Kepala Kantor Wilayah setempat, sehingga Pemeriksaan SPT PPh 1986 
    berdasarkan LP2 menjadi terhambat.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diinstruksikan agar :
    2.1.    Terhitung mulai 1 Desember 1988, penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan SPT PPh 1985 
        berdasarkan Daftar Rencana Pemeriksaan (DRP) supaya dihentikan, kecuali Pemeriksaan 
        SPT PPh 1985 Lebih Bayar.
    2.2.    Pemeriksaan terhadap SPT PPh 1985 yang Surat Perintah Pemeriksaannya telah diterbitkan 
        agar diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 1989.
    2.3.    Selanjutnya diminta agar Saudara mengirimkan Daftar Rekapitulasi Penerbitan Surat 
        perintah Pemeriksaan SPT PPh 1985 sesuai dengan contoh terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/41pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1