peraturan:sedp:41pj.541988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 November 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ.54/1988 TENTANG PEMERIKSAAN SPT PPh 1985 (SERI PEMERIKSAAN - 46) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Berdasarkan hasil penelitian setempat yang dilakukan beberapa Kantor Inspeksi Pajak, ternyata produktivitas pemeriksaan SPT PPh 1986 berdasarkan LP2 masih rendah yang disebabkan karena Kantor Inspeksi Pajak masih terus melakukan pemeriksaan SPT PPh 1985 berdasarkan DRP 1985 yang telah disetujui Kepala Kantor Wilayah setempat, sehingga Pemeriksaan SPT PPh 1986 berdasarkan LP2 menjadi terhambat. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini diinstruksikan agar : 2.1. Terhitung mulai 1 Desember 1988, penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan SPT PPh 1985 berdasarkan Daftar Rencana Pemeriksaan (DRP) supaya dihentikan, kecuali Pemeriksaan SPT PPh 1985 Lebih Bayar. 2.2. Pemeriksaan terhadap SPT PPh 1985 yang Surat Perintah Pemeriksaannya telah diterbitkan agar diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 1989. 2.3. Selanjutnya diminta agar Saudara mengirimkan Daftar Rekapitulasi Penerbitan Surat perintah Pemeriksaan SPT PPh 1985 sesuai dengan contoh terlampir. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/41pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1