User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.51/1995

                        TENTANG

      PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK UNTUK PERUMAHAN DENGAN DAYA DI ATAS 6.600 WATT
                         (SERI PPN 26 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt 
adalah barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini 
diberikan penegasan dan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Setiap Kantor Cabang PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) yang mempunyai pelanggan listrik
    untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt (golongan tarif R4) yang berada pada wilayah kerja 
    Saudara, agar Saudara kukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tanpa harus dilakukan verifikasi 
    lapangan terlebih dahulu. Surat Keputusan Pengukuhan tersebut harus diterbitkan dengan tanggal 
    berlakunya mulai 1 Oktober 1995 (daftar Kantor Cabang PT. PLN terlampir).

2.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas 
    penyerahan listrik tersebut adalah jumlah biaya beban dan tambahan beban ditambah dengan biaya
    pemakaian listrik.

3.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik kepada pelanggan dibayar oleh 
    pelanggan bersamaan dengan pembayaran tagihan atas penyerahan listrik, yang pelaksanaannya 
    dimulai sejak tagihan rekening listrik bulan Oktober 1995 yang pembayarannya dilakukan bulan 
    Nopember 1995. Dengan demikian, atas rekening atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun dari 
    bulan-bulan sebelumnya tidak terutang PPN.

4.  Rekening listrik atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun yang diterbitkan oleh PT. PLN yang di 
    dalamnya sudah tercantum PPN yang terutang dinyatakan sebagai Faktur Pajak Sederhana.

5.  Kantor-Cabang Kantor-Cabang PT. PLN yang melakukan penyerahan listrik perumahan dengan daya 
    di atas 6.600 watt tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan surat kami 
    kepada Kepala Divisi Keuangan PT. PLN (terlampir). Dengan demikian, Kantor Cabang PT. PLN tidak 
    perlu membuat Daftar Pajak Masukan.

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilakukan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/41pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1