User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1999    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.43/1999

                        TENTANG

      PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 
    UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 358/KMK.04/1999 tanggal 
2 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak 
Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu 
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang baru didirikan dan yang bergerak dalam bidang usaha 
    industri tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 
    diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau 
    diperolehnya, ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun. Untuk itu 
    dengan Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas 
    Perpajakan di Bidang Usaha Tertentu telah diberikan petunjuk lebih lanjut mengenai bidang usaha 
    tertentu yang dimungkinkan mendapat fasilitas (seperti terlampir) serta jangka waktu fasilitas yang 
    PPh-nya Ditanggung Pemerintah.

2.  Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas tidak dapat diberikan kepada 
    perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di 
    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu atau Keputusan Presiden Nomor 
    89 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang 
    Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ataupun sebaliknya.

3.  Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    dan penentuan jangka waktu fasilitasnya ditetapkan oleh :
    a.  Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM.
    b.  Wajib Pajak di luar PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Keputusan tersebut ditetapkan setelah diterimanya pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian 
    Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu.

4.  Dalam hal perusahaan yang disetujui memperoleh fasilitas, mempunyai kegiatan usaha selain usaha 
    yang diberikan fasilitas, maka untuk Penghasilan lainnya diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 di atas, tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku.

5.  Jangka waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah dimulai sejak perusahaan 
    menyelesaikan pembangunan proyeknya dan/atau selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh 
    surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip atau izin usaha dari instansi berwenang.

    Apabila perusahaan di atas telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu 
    kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang 
    mendapat fasilitas.

6.  Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat diberikan Fasilitas 
    Dasar dan Fasilitas Tambahan sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 yang 
    penentuan jangka waktu fasilitasnya ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 3 tersebut di atas.

7.  Selama jangka waktu Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 1 di atas, Wajib Pajak tidak wajib membayar PPh Pasal 25. Disamping itu Wajib Pajak juga tidak 
    dipungut PPh Pasal 22 dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23, kecuali untuk penghasilan lain yang 
    pajaknya tidak ditanggung oleh Pemerintah seperti dimaksud pada butir 4.

8.  Pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) 
    yang diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh 
    fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah ternyata juga memperoleh penghasilan di luar 
    kegiatan yang diberikan fasilitas, maka Wajib Pajak tersebut wajib melakukan pembukuan secara 
    terpisah dan atas penghasilan di luar usaha yang diberikan fasilitas tersebut terhutang PPh 
    sebagaimana mestinya.

9.  Kewajiban untuk memungut/memotong pajak yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib 
    Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah, tetap harus dilakukan 
    karena PPh yang dipungut/dipotong tersebut adalah merupakan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak 
    yang penghasilannya dipotong atau dipungut.

10. Kerugian yang diderita sebelum proyek selesai atau sebelum memperoleh fasilitas, hanya dapat 
    dikompensasikan dengan penghasilan yang diperoleh selama masa fasilitas diberikan, apabila masih 
    ada sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi dengan penghasilan setelah PPh Ditanggung 
    Pemerintah berakhir dan kompensasi kerugian ini tetap mengacu kepada Pasal 6 ayat (2) Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

11. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-31/PJ.41/1998 tanggal 15 Oktober 1998 dan peraturan pelaksanaan lainnya yang 
    bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/41pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1