User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.421996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Desember 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.42/1996

                        TENTANG

PELAKSANAAN LEBIH LANJUT PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN (SERI PPh UMUM NOMOR 42)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 
13 Agustus 1996 mengenai Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, maka guna kelancaran dalam 
pelaksanaannya dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengesahan neraca penyesuaian 
penilaian kembali aktiva tetap sebagai berikut :

Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pemberitahuan hasil penilaian kembali aktiva Wajib Pajak 
yang dilampiri dengan neraca penyesuaian dan penghitungan selisih lebih yang telah dilakukan penilai serta 
Surat Setoran Pajak (SSP) final, wajib mengesahkan neraca penyesuaian atau menolaknya dalam jangka 
waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan lengkap. Keputusan 
Pengesahan atau Penolakan atas penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan bentuk terlampir.

Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan pengesahan atau penolakan dengan alasan-
alasannya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut, maka neraca penyesuaian yang disampaikan oleh 
Wajib Pajak dianggap telah disetujui.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/41pj.421996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1