User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.41/2001

                        TENTANG

        PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak 
Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib 
    Pajak:
    -   Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
    -   Perusahaan Negara/Daerah
    -   Perusahaan PMA dan PMDN
    -   Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora
    -   Wajib Pajak baru, dan
    -   100 (seratus) Wajib Pajak Besar
    diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran sesuai dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Februari 1985 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 3 Agustus 1993.

2.  Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak 
    Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/
    penyetoran.

3.  Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan 
    terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga 
    yang terhutang.

4.  Besar angsuran setiap bulan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan 
    Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada:
    a.  Hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak sebagaimana diatur 
        dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 
        tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, atau
    b.  Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang 
        Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai yang dimiliki Wajib 
        Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan Pajak 
        dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/41pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1