User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.231988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    31 Desember 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.23/1988

                        TENTANG

                   PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA, 
          SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA YANG TELAH DICAIRKAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan Wajib Pajak dan petugas lapangan serta adanya anggapan 
seolah-olah terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dapat 
dilakukan pengusutan pajak (fiskal) dan dikenakan PPh sehingga hal ini dapat menimbulkan kegelisahan 
Wajib Pajak (deposan), maka dengan ini perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keppres No. 68 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa terhadap 
    deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
    Dalam Pasal tersebut diatas tidak menyinggung apakah peniadaan pengusutan itu berlaku juga 
    terhadap deposito yang telah dicairkan atau sebaliknya dapat dilakukan pengusutan setelah deposito
    tersebut dicairkan.

2.  Oleh karena itu untuk menghilangkan kegelisahan Wajib Pajak (para deposan) dan memberikan 
    kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka bersama ini 
    kami berikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dalam 
        bentuk harta/ kekayaan, termasuk dalam pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan
        (fiskal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keppres no. 68 TAHUN 1983, sepanjang hal 
        tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya.
    b.  Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan
        kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas 
        deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito), diketahui bahwa ada harta/kekayaan 
        yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut
        akan dikenakan PPh sesuai UU No. 7 TAHUN 1983 dan UU No. 6 TAHUN 1983.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/41pj.231988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1