peraturan:sedp:41pj.231987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ.23/1987 TENTANG RALAT KESALAHAN CETAK FORMULIR SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1987 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan terdapat kesalahan cetak yaitu pada : A. SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi : I. FORMULIR 1770-A 1. Lampiran 2 Bagian II nomor 2.c. 2. Lampiran 4 Lanjutan Bagian IV kolom (1) : Bagian V Lajur 1, 2 dan 3. 3. Lampiran 7 Bagian I nomor 9. II FORMULIR 1770-B 1. Lampiran 4 Bagian I, Bagian V Lajur 1, 2, dan 3. 2. Lampiran 5 nomor 12. III. FORMULIR 1770-C 1. Lampiran 1 Bagian I. 2. Lampiran 2 Bagian I huruf f. 3. Lampiran 3 Bagian IIA, Catatan : Bagian III kolom (6). B. SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Badan. FORMULIR 1771-A Lampiran 9 kolom (2) dan kolom (5). Agar supaya "Ralat" tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak, bersama ini diinstruksikan sebagai berikut : 1. "Ralat" dimaksud (sebagaimana terlampir) supaya diperbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan, kemudian dimasukan (digabungkan) pada Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987. 2. Bagi Wajib Pajak yang telah mengambil SPT Tahunan PPh tahun 1987, "Ralat" tersebut supaya disusulkan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/41pj.231987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1