User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.21984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            27 November 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.2/1984

                        TENTANG

                               JASA GIRO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, pelaksanaan pengenaan PPh atas bunga 
    deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai 
    saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

2.  Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang jasa giro apakah termasuk bunga tabungan yang 
    pengenaan PPh-nya ditangguhkan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    -   giro tidak termasuk tabungan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh 
        1984 karena ditempatkan di bank untuk dapat dipakai sewaktu-waktu,
    -   oleh karena itu jasa giro merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/41pj.21984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1