peraturan:sedp:41pj.21984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 November 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ.2/1984 TENTANG JASA GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, pelaksanaan pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah. 2. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang jasa giro apakah termasuk bunga tabungan yang pengenaan PPh-nya ditangguhkan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : - giro tidak termasuk tabungan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh 1984 karena ditempatkan di bank untuk dapat dipakai sewaktu-waktu, - oleh karena itu jasa giro merupakan penghasilan yang dikenakan PPh. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/41pj.21984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1