peraturan:sedp:41pj.2007-2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ./2007 TENTANG RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ./2007 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 41/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 terdapat kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4, maka perlu diralat sebagai berikut : Tertulis : "Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 188/PMK.011/2007". " Seharusnya : "Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 118/PMK.011/2007". " Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 September 2007 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/41pj.2007-2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1