User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:41pj.2007-2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ./2007

                               TENTANG

    RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ./2007 TENTANG
          PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 136/PJ./2007 
      TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH 
        PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 41/PJ./2007 tanggal 25 September 2007
terdapat kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4, maka perlu diralat sebagai berikut :

Tertulis :

"Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 
188/PMK.011/2007". "

Seharusnya :

"Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 
118/PMK.011/2007". "

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut 
telah dibetulkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/41pj.2007-2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1