peraturan:sedp:41pj.2007-1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ./2007
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 136/PJ./2007 tentang Tata
Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng
Curah di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng
Curah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP dibayar
oleh pemerintah.
3. Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP
adalah sebagai berikut :
3.1 PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng Curah;
3.2 Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
3.3 Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak
Goreng Curah adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan
penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
3.4 Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR 188/PMK.011/2007".
4. Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng
Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
4.1 PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Curah pada SPT Masa
PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
4.2 PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreng Curah pada
SPT Masa PPN Formulir 1107 A, butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada
kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
4.3 PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak
Goreng Curah dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
4.4 PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 4.3 sebagai lampiran
kelengkapan SPT Masa PPN;
4.5 Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4.3 merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
5. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Curah merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. PPN yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dapat dikreditkan.
7. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih
bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
8. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang dibayar oleh Pemerintah atas
penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP
maka diminta :
8.1 Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang dibayar oleh
Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Curah;
b. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), dengan
membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan distributor/
pengecer Minyak Goreng Curah;
c. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan
Minyak Goreng Curah dan mengirimkan laporan hasil kompilasi kepada Kepala Kantor
Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada
lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
d. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP paling
lambat 2 (dua) bulan sejak jangka waktu kewajiban penyampaian kelengkapan
dokumen berakhir kecuali atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP
Kriteria Tertentu diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
8.2 Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam
pelaksanaan PPN dibayar Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Curah;
b. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur
Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dengan tembusan ke
Direktur Peraturan Perpajakan I paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format
laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
8.3 Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 8.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu
mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan
tagihan atas PPN yang dibayar oleh pemerintah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-sebaiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/41pj.2007-1.txt · Last modified: by 127.0.0.1