peraturan:sedp:417pj.11997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Desember 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 417/PJ.1/1997 TENTANG PENGUMUMAN PENGAJUAN SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan foto copy Surat dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Nomor S-1924/SJ.6/1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat yang menyampaikan Pengumuman dari Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak Nomor : Peng-9607/MP/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan berkenaan dengan berlakunya Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhitung mulai 1 Januari 1998, untuk dapat disebar luaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja Saudara. Demikian untuk dimaklumi. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/417pj.11997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1