User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj2008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42

Jakarta 12190
Tromol Pos 124
Jakarta 10002
 

Telepon

Faksimile
Website

: 5251609, 5736053
  5250208
: 79194832
www.pajak.go.id


Yth.

1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR : SE-40/PJ/2008

TENTANG

 

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN PBB

MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK

UNTUK TEMPAT PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK

 

 

       

       Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan PT. Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Hasil Pajak Bumi dan Bangunan secara Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utarna PT. BNI (Persero) Tbk pada hari Selasa, 15 Juli 2008 di Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik secara on line dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran PBB yang memiliki beberapa kelebihan antara lain :

 

a.

Aspek Pelayanan kepada wajib pajak :

 

 

1)

Wajib pajak dapat membayar PBS Iebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitasnya;

 

 

2)

Wajib pajak dapat membayar dengan menggunakan beberapa fasilitas yang disediakan meliputi : teller, ATM, internet, dan phone banking;

 

 

3)

Waktu pelayanan lebih lama selama 24 jam penuh.

 

b.

Aspek Administrasi :

 

 

1)

Komunikasi data pembayaran menggunakan jaringan real time on line sehingga dapat menyajikan data pembayaran secara cepat dan akurat;

 

 

2)

Proses rekonsiliasi pembayaran dilakukan secara cepat dan terpusat, dilakukan secara harian oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan PT BNI (Persero) Tbk;

 

 

3)

Pelaporan dilakukan secara sistem melalui 2 (dua) arah antara Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan dengan PT BNI (Persero) Tbk;

 

 

4)

Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, mengingat status lunas secara otomatis akan terekam dalam basis data SISMlOP saat selesai dilakukan pembayaran ;

2.

Terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjas sama tersebut, mulai tanggal 15 Juli 2008 pembayaran PBB dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan yang disediakan oleh PT. BNI (Persero) Tbk melengkapi TP Elektronik yang sudah ada;

3.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas perbankan elektronik pada TP Elektronik yang disediakan oleh PT. BNI (Persero) Tbk meliputi : ATM, internet, counter teller, dan phone banking;

4.

TP Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari hasil proses dengan rnenggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan “approval code”;

5.

Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari fasilitas perbankan elektronik diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor **KEP-371/PJ./2002** tanggaI 7 Agustus 2002;

6.

Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir (5) di atas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran PBB pada KPP Pratama atau Kantor Pelayanan PBB dimana obyek pajak tersebut terdaftar.

7.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalarn rangka mendukung kelancaran pelaksanaannya, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Mempelajari dan memahami tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana diatur dalarn Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor: **KEP-47/PJ./2003**, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor: 973-012 tanggal 10 Maret 2003;

 

b.

Mempelajari dan memahami Keputusan Direktur Jenderal Pajak nornor **KEP-371/PJ./2002** tanggal 7 Agustus 2002 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Fasilitas Perbankan Elektronik;

 

c.

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Bank Persepsi PBB dan Pemerintah Daerah setempat;

 

d.

Mensosialisasikan fasilitas pembayaran ini kepada para wajib pajak, termasuk kepada pegawai di lingkungan instansi Saudara;

 

e.

Kepala KPP Pratama dan Kantor Pelayanan PBB agar menunjuk petugas khusus untuk menangani penatausahaan pembayaran PBB melalu i fasilitas Ternpat Pembayaran Elektronik;

 

 

       Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

Pada tanggal 26 Agustus 2008

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

ttd.


Darmin Nasution

NIP 130605098

 

 

 

 

 

 

Ternbusan:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Para Direktur di lingkungan KPDJP

3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP

4. Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia

 

 

peraturan/sedp/40pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1