peraturan:sedp:40pj2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ/2007 TENTANG STANDAR WAKTU PELAYANAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Termasuk dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah penyederhanaan prosedur pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur pelayanan mutasi objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat waktu pelayanan. 2. Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru dan mutasi objek/subjek PBB sebagai berikut : a. Pelayanan pendaftaran objek PBB baru dilaksanakan dalam batas waktu maksimal : 1) 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); 2) 8 (delapan) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); b. Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal : 1) 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); 2) 5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi). 3. Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 September 2007 DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 Tembusan : 1. Menteri Keuangan ; 2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/40pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1