User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj2007
              DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  13 September 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ/2007

                               TENTANG

                               STANDAR WAKTU PELAYANAN
            PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU
            DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin 
usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Termasuk dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah penyederhanaan prosedur 
    pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur 
    pelayanan mutasi objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat waktu 
    pelayanan.

2.  Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor
    Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru 
    dan mutasi objek/subjek PBB sebagai berikut :

    a.  Pelayanan pendaftaran objek PBB baru dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
        1)  3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap 
            (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
        2)  8 (delapan) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap 
            (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);

    b.  Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
        1)  3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap 
            (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
        2)  5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap 
            (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi).

3.  Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah
    agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan ;
2.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/40pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1