peraturan:sedp:40pj2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 September 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2007
TENTANG
STANDAR WAKTU PELAYANAN
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU
DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin
usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Termasuk dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah penyederhanaan prosedur
pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur
pelayanan mutasi objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat waktu
pelayanan.
2. Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru
dan mutasi objek/subjek PBB sebagai berikut :
a. Pelayanan pendaftaran objek PBB baru dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
1) 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap
(dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
2) 8 (delapan) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap
(dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
b. Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
1) 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap
(dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
2) 5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap
(dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi).
3. Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah
agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. Menteri Keuangan ;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/40pj2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1