DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pokok
:
Tata Cara Penerbitan dan Penata Usahaan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
25 April 1988
Lampiran
:
1 (satu) berkas
Yth
:
1. Kakanwil Dit.Jend.Pajak
2. Kepala Inspeksi PBB
3. Kepala Kantor Dinas Luar Tk I PBB.
di
SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR SE-40/PJ.7/1988
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PENATAUSAHAAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan terdapat ketentuan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam hal-hal sebagai berikut :
1.
Apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran.
2.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek PajaK yang disampaikan olah wajib pajak.
Untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut, telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-41/PJ.7/1986 tentang Perubahan Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. Menurut Ketentuan ini Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Dinas Luar Tk. I PBB diberikan wewenang untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Sehubungan dengan itu, terlampir disampaikan kepada Saudara petunjuk Tata Cara Penerbitan dan Penata Usahaan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk digunakan sebagai pedoman dalam penerbitan dan penata usahaan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Demikian untuk dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
NIP 060036174