User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.711989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.71/1989

                        TENTANG

        PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh 1988 ATAU SPT MASA PPN TAHUN 1988 
       YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR Rp. 100,- JUTA ATAU LEBIH (SERI PEMERIKSAAN - 60)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan hasil keputusan rapat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengawasan 
    Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 15 Agustus 1989, terhadap Wajib Pajak yang 
    SPT Tahunan PPh 1988 atau SPT Masa PPN Tahun 1988 yang menyatakan Lebih Bayar 
    Rp. 100.000.000,- atau lebih, pemeriksaannya akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Gabungan yang 
    terdiri dari petugas pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak dan petugas pemeriksa BPKP.

2.  Mengingat terbatasnya jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar 
    sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983, diminta agar Saudara 
    segera menghubungi Kepala Perwakilan/Penanggung Jawab Daerah BPKP untuk mengadakan 
    pembicaraan mengenai pembentukan Tim Pemeriksa Gabungan dimaksud.

Tim Pemeriksa Gabungan yang telah dibentuk agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat 
Pemeriksaan Pajak dalam waktu secepatnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/40pj.711989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1