User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.62006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 November 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 40/PJ.6/2006

                               TENTANG

        LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006 tentang Langkah-
langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini ditegaskan 
kembali hal-hal sebagai berikut :

1.  Batas akhir penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2006 adalah tanggal 29 Desember 2006.
2.  Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006:
    a.  pelaksanaan pemindahbukuan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB 
        dari Bank Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional 
        III dilakukan setiap hari selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu setempat, untuk selanjutnya 
        dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo rekening kas negara setiap 
        harinya menunjukkan saldo nihil;
    b.  pelimpahan penerimaan PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat dan Biaya Pemungutan PBB 
        ke rekening kas negara pada Bank Indonesia/Bank Operasional dilakukan setiap hari 
        selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat disertai dokumen penerimaan/pembagian 
        hasil penerimaan PBB dan BPHTB.
4.  Penerbitan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB untuk bulan Desember 2006 harus dilakukan selambat-
    lambatnya tanggal 29 Desember 2006 untuk penerimaan PBB dan BPHTB tanggal 1 sampai dengan 
    29 Desember 2006.
5.  SPM-BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 harus sudah 
    diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 14.00 waktu setempat. Dalam 
    hal SPM-BP-PBB bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 belum sempat 
    dicairkan, maka SPM-BP-PBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2007 berdasarkan 
    KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2006.
6.  Dalam hal pemberian restitusi dan imbalan bunga, SPMKP PBB, SPMK BPHTB, SPMIB PBB, dan SPMIB
    BPHTB harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan 
Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut, terutama yang terkait dengan bidang tugas Saudara, serta dalam 
pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/
Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara.

Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Maizar Anwar
NIP 060043656


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
3.  Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak;
4.  Para Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/40pj.62006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1