peraturan:sedp:40pj.62002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Nopember 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.6/2002 TENTANG PEREKAMAN DATA TRANSAKSI PROPERTI DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BASIS DATA PASAR PROPERTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran SE-06/PJ.6/1999 tanggal 5 Pebruari 1999 tentang Pelaksanaan Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar penentuan NJOP tanah dan SE-01/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Asessment Ratio serta dalam rangka membentuk basis data pasar objek pajak guna melengkapi basis data PBB dan BPHTB yang telah ada, dengan ini diminta agar setiap KP PBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengumpulan data a. Setiap KPPBB melengkapi basis data SISMIOP dengan data pasar objek pajak yang bersumber dari Laporan PPAT, iklan koran/majalah, agen properti/broker dan sumber informasi lainnya. b. Data pasar objek pajak berisi data transaksi jual beli, transaksi lelang, penawaran jual beli, penawaran sewa, dan lain-lain. c. Seksi Pendataan dan Penilaian sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengumpulkan data dimaksud dari berbagai sumber dan membuat rekapitulasi sebagaimana contoh pada Lampiran I. Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Seksi PDI untuk direkam. d. Karena umumnya data transaksi yang diperoleh merupakan nilai total tanah dan bangunan, maka nilai bangunan perlu dihitung/dianalisis terlebih dahulu dengan menggunakan sistem yang telah berlaku selama ini. 2. Perekaman Data a. Perekaman atau entry data pasar objek pajak dalam basis data dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi. b. Perekaman data transaksi objek pajak dilakukan pada program aplikasi I-Sismiop dengan menggunakan menu perekaman yang telah tersedia. Adapun menunya adalah Pendataan, sub menu pendataan objek pajak, perekaman transaksi jual beli. Tatacara perekaman sebagaimana Lampiran 2. 3. Laporan Agar Saudara melaporkan perkembangan jumlah data transaksi properti yang terekam setiap triwulan ke Direktorat PBB dan BPHTB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan format laporan sebagaimana Lampiran 3 mulai akhir Desember 2002. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP.060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Kepala Kantor Wilayah DJP Seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/40pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1