peraturan:sedp:40pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.6/1999 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-554/PJ.6/1999 tanggal 5 Mei 1999 dan S-649/PJ.6/1999 tanggal 8 Juni 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan mempertimbangkan keseimbangan NJOP bumi antar ruas jalan tol, antar jalan tol, serta antara jalan tol dengan bumi di lingkungan jalan tol, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Jalan Tol digunakan sebagai Damija (Daerah Milik Jalan) dan Damaja (Daerah Manfaat Jalan) untuk Tahun 1999 adalah sebagaimana pada Lampiran I; 2. Nilai Jual Objek Pajak Bangunan (Lampiran II) tetap sama dengan yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB Tahun 1998; 3. Kecuali Lampiran I (NJOP Bumi), hal-hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.6/1998 tanggal 14 Juli 1998, tetap berlaku. 4. Agar pembayaran PBB Tahun 1999 atas jalan tol dapat segera direalisasikan, Saudara diminta untuk memproses ketetapan PBB dan menyampaikan SPPT-nya segera. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/40pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1