peraturan:sedp:40pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.6/1994 TENTANG PENARIKAN SISA STTS 24 BULAN SETELAH LEWAT JATUH TEMPO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya laporan bahwa beberapa KP.PBB belum melaksanakan penarikan terhadap sisa STTS 24 bulan setelah lewat jatuh tempo dari Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.6/1993 tanggal 6 September 1993, dengan ini diminta kepada para Kepala KP.PBB yang belum melakukan penarikan agar segera melaksanakannya dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/40pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1