User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 40/PJ.6/1991

                               TENTANG

        KELENGKAPAN DATA UNTUK PENYESUAIAN KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL 
                   PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Penyesuaian Jabatan kedalam Jabatan Fungsional Penilai PBB, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Pajak yang pada saat ditetapkan Keputusan Menteri 
    Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 24/Menpan/1989 tanggal 6 April 1989, telah memenuhi 
    syarat untuk diangkat sebagai penilai PBB angka kreditnya dapat disesuaikan menurut Lampiran III 
    Keputusan tersebut.

2.  Pengangkatan Penyesuaian Jabatan dimaksud harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    2.1.    Bekerja pada satuan lingkup Direktorat Jenderal Pajak;
    2.2.    Serendah-rendahnya berijazah setingkat Sekolah Menengah Tingkat Pertama;
    2.3.    Memiliki pendidikan atau pengalaman melakukan tugas pendataan dan/atau penilaian PBB 
        sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
    2.4.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik.

3.  Sesuai dengan surat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : K.06-25/V.-27 tanggal 
    23 Pebruari 1991, bahwa batas akhir untuk penyesuaian jabatan fungsional Penilai PBB adalah pada 
    akhir bulan April 1991.

4.  Data yang sudah diterima di Direktorat PBB masih belum seluruhnya lengkap dan materinya juga 
    bukan merupakan suatu bentuk usulan pengangkatan/penyesuaian jabatan fungsional Penilai PBB 
    sebagaimana dipersyaratkan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera menyampaikan usulan 
penyesuaian para pegawai yang memenuhi syarat untuk disesuaikan kedalam jabatan fungsional Penilai PBB 
sebagaimana contoh terlampir.

Demikian dan atas perhatian Saudara, disampaikan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/40pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1