User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.61989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 40/PJ.6/1989

                               TENTANG

            PEMANFAATAN PETA GARIS/PETA FOTO UNTUK KEGIATAN PENDATAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui dalam Repelita V yang dimulai tahun anggaran 1989/1990 Rencana Penerimaan PBB telah 
diproyeksikan untuk tahun pertama sebesar Rp.638.500 juta.

Untuk dapat mengamankan Rencana Penerimaan PBB yang mengalami kenaikan sebesar + 98,7% dari 
rencana penerimaan tahun 1988/1989, maka dalam tahun pertama Repelita V usaha peningkatan pokok 
ketetapan PBB harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh.
Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, urutan prioritas yang harus ditingkatkan pokok 
ketetapannya adalah Perkotaan, Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan Pedesaan.

Untuk dapat mewujudkan peningkatan pokok ketetapan PBB perlu didukung adanya data yang akurat 
mengenai Obyek Pajak, Subyek Pajak/Wajib Pajak serta klasifikasi tanah dan bangunan yang sesuai/tepat.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan perlu 
segera menyusun Rencana Kegiatan Pendataan terutama di wilayah Perkotaan dengan cara melaksanakan 
Penyusunan Data Awal dibawah koordinasi, bimbingan dan pengawasan masing-masing Kepala Bidang 
Bimbingan PBB.

Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai Tata Cara Pendataan Obyek dan Subyek PBB dari Kantor 
Pusat, antara lain SK Menteri Keuangan, SK Direktur Jenderal Pajak dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya, kepada 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Cq. Bidang Bimbingan PBB, akan dikirimkan lemari peta yang berisi 
peta foto/peta garis sebagaimana daftar terlampir (kecuali Kanwil DJP III, XIV dan XV tanpa lemari).
Untuk keperluan pendataan, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat melightdruk peta garis dari kota-kota yang 
ada di wilayah kerjanya dan biayanya dibebankan pada anggaran Kantor masing-masing. Bagi kota-kota 
dalam wilayah Kantor Pelayanan PBB yang belum tersedia peta garisnya sesuai dengan daftar terlampir, 
Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat menanyakan kepada BAPPEDA TK II/Kantor Badan Pertanahan 
Nasional Tingkat II setempat. pabila di Kantor-Kantor tersebut telah tersedia, Kepala Kantor Pelayanan PBB 
dapat minta izin untuk melightdruk atau memfotocopy seperlunya.

Demikian agar peta garis/peta foto ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan pendataan dalam upaya 
peningkatan pokok ketetapan PBB.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/40pj.61989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1