peraturan:sedp:40pj.61989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.6/1989 TENTANG PEMANFAATAN PETA GARIS/PETA FOTO UNTUK KEGIATAN PENDATAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti diketahui dalam Repelita V yang dimulai tahun anggaran 1989/1990 Rencana Penerimaan PBB telah diproyeksikan untuk tahun pertama sebesar Rp.638.500 juta. Untuk dapat mengamankan Rencana Penerimaan PBB yang mengalami kenaikan sebesar + 98,7% dari rencana penerimaan tahun 1988/1989, maka dalam tahun pertama Repelita V usaha peningkatan pokok ketetapan PBB harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh. Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, urutan prioritas yang harus ditingkatkan pokok ketetapannya adalah Perkotaan, Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan Pedesaan. Untuk dapat mewujudkan peningkatan pokok ketetapan PBB perlu didukung adanya data yang akurat mengenai Obyek Pajak, Subyek Pajak/Wajib Pajak serta klasifikasi tanah dan bangunan yang sesuai/tepat. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan perlu segera menyusun Rencana Kegiatan Pendataan terutama di wilayah Perkotaan dengan cara melaksanakan Penyusunan Data Awal dibawah koordinasi, bimbingan dan pengawasan masing-masing Kepala Bidang Bimbingan PBB. Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai Tata Cara Pendataan Obyek dan Subyek PBB dari Kantor Pusat, antara lain SK Menteri Keuangan, SK Direktur Jenderal Pajak dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Cq. Bidang Bimbingan PBB, akan dikirimkan lemari peta yang berisi peta foto/peta garis sebagaimana daftar terlampir (kecuali Kanwil DJP III, XIV dan XV tanpa lemari). Untuk keperluan pendataan, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat melightdruk peta garis dari kota-kota yang ada di wilayah kerjanya dan biayanya dibebankan pada anggaran Kantor masing-masing. Bagi kota-kota dalam wilayah Kantor Pelayanan PBB yang belum tersedia peta garisnya sesuai dengan daftar terlampir, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat menanyakan kepada BAPPEDA TK II/Kantor Badan Pertanahan Nasional Tingkat II setempat. pabila di Kantor-Kantor tersebut telah tersedia, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat minta izin untuk melightdruk atau memfotocopy seperlunya. Demikian agar peta garis/peta foto ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan pendataan dalam upaya peningkatan pokok ketetapan PBB. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/40pj.61989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1