User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.53/1993

                        TENTANG

            PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan 
lapangan golf, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. angka 3 huruf d 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas 
    penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak terutang PPN.

2.  Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan 
    lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang,
    fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak 
    bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Penggantian yaitu 
    nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa 
    karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini potongan 
    harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak.

4.  Penggantian atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf pada umumnya terdiri dari :
    4.1.    membership fee yang dapat berupa :
        4.1.1.  transferable atau;
        4.1.2.  non transferable.
    4.2.    entrance fee/green fee.
    4.3.    iuran bulanan.

5.  Membership fee sebagaimana tersebut pada butir 4.1. pada hakekatnya adalah pembayaran atas jasa 
    persewaan lapangan golf yang dibayar dimuka. Hal ini didasarkan atas fakta adanya perbedaan 
    besarnya green fee yang harus dibayar oleh anggota dan yang bukan anggota.

6.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini dilampirkan data mengenai padang golf di Indonesia
    untuk Saudara tindak lanjuti apakah atas lapangan golf yang berlokasi di wilayah KPP masing-masing 
    telah dikukuhkan menjadi PKP dan selanjutnya agar diteliti apakah Penggantian sebagaimana tersebut 
    pada butir 4 telah digunakan sebagai dasar penghitungan PPN yang terutang. Dalam hal pengisian SPT 
    Masa PPN dari PKP yang bersangkutan lebih kecil dari data dimaksud, agar dilakukan Verifikasi 
    Lapangan berdasarkan Keputusan DIrektur Jenderal Pajak Nomor :Kep.55/PJ/1993 tanggal 
    2 Nopember 1993.

7.  Selanjutnya laporan tindak lanjut atas data tersebut sudah Saudara laporkan selambat-lambatnya 
    tanggal 31 Januari 1994.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/40pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1