peraturan:sedp:40pj.52002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.5/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN/KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SERTA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELALUI INTRANET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2002, fotocopi Keputusan Menteri Keuangan/ Keputusan Direktorat Jenderal Pajak/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL, tidak lagi disampaikan atau dikirimkan melalui Pos. Peraturan tersebut Saudara akses atau down load dari intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL. Untuk itu Saudara Kepala Kantor Wilayah diminta agar menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. Dengan disampaikannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/2002 tanggal 27 Februari 2002 dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/40pj.52002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1