User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.52002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.5/2002

                        TENTANG

      PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN/KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
           SERTA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELALUI INTRANET

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2002, fotocopi Keputusan Menteri Keuangan/
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL, tidak lagi 
disampaikan atau dikirimkan melalui Pos. Peraturan tersebut Saudara akses atau down load dari intranet 
Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL.

Untuk itu Saudara Kepala Kantor Wilayah diminta agar menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Dengan disampaikannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-05/PJ.5/2002 tanggal 27 Februari 2002 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/40pj.52002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1