peraturan:sedp:40pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ.5/1989 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (SERI PPN-154) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1009/PJ.5.1/1989 tanggal 15 Juli 1989 perihal Pengkreditan Pajak Masukan yang ditujukan kepada PT. Yulinda Duta Fashion untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara. Kiranya perlu diingatkan pula bahwa dalam rangka perluasan pengenaan PPN sampai dengan Pedagang Besar dan Jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 28 TAHUN 1988, maka Surat Edaran Seri PPN-66 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984 menjadi sangat penting untuk pedoman penjelasan kepada semua PKP yang berada dalam wilayah kerja Saudara. Copy SE tersebut bersama ini dilampirkan. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sedp/40pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1