User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 40/PJ.5/1989

                               TENTANG

                   PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (SERI PPN-154)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1009/PJ.5.1/1989 tanggal 15 Juli 1989 perihal
Pengkreditan Pajak Masukan yang ditujukan kepada PT. Yulinda Duta Fashion untuk dapat dipakai sebagai
pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara. Kiranya perlu diingatkan pula 
bahwa dalam rangka perluasan pengenaan PPN sampai dengan Pedagang Besar dan Jasa-jasa sebagaimana 
dimaksud dalam PP Nomor 28 TAHUN 1988, maka Surat Edaran Seri PPN-66 tentang Penafsiran atas Pasal 9 
ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984 menjadi sangat penting untuk pedoman penjelasan kepada semua 
PKP yang berada dalam wilayah kerja Saudara. Copy SE tersebut bersama ini dilampirkan.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sedp/40pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1