User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     31 Juli  1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.4/1995

                        TENTANG

    PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN THT-TASPEN (SERI PPh PASAL 21 NO. 6)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Taspen
(Persero) No.: S-252/ PJ.43/1995 tanggal 5 Juli 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat (fotocopy surat
terlampir). Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :

1.  Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan PT Taspen (Persero) selanjutnya disebut 
    "THT-Taspen" berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1981, pada hakekatnya adalah suatu
    program asuransi dwiguna. Dengan demikian dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas gaji 
    kehormatan atau gaji bagi Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil sepanjang yang menyangkut 
    mengenai iuran Tabungan Hari Tua (THT-Taspen) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, 
    sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut :

    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak :
    a.  Penghasilan bruto sebulan (yaitu penghasilan berupa gaji kehormatan atau gaji dan tunjangan-
        tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan atau gaji);
    b.  Dikurangi :
            b.1.    Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto pada huruf a, maksimum diperkenankan 
            Rp 54.000,00 sebulan);
            b.2.    Iuran pensiun;
    c.  Penghasilan neto sebulan (a-b);
    d.  Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari penghasilan neto pada huruf c dikalikan 12 dikurangi 
        PTKP.

2.  Adapun pembayaran "THT-Taspen" oleh PT Taspen kepada para pensiunan atau yang berhak 
    menerima "THT-Taspen", diberlakukan ketentuan yang sama dengan pembayaran santunan asuransi
    dwiguna oleh perusahaan asuransi kepada orang pribadi, sebagaimana dimaksud pada butir 2 surat
    Direktur Jenderal Pajak No.: S-252/PJ.43/1995 tersebut.

    Dengan demikian pada saat "THT-Taspen" dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) kepada para 
    pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas "THT-Taspen" tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21

3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 
    1995, sehingga :
    3.1.    Apabila kepada penerima "THT-Taspen" telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 
        15%, PT Taspen Wajib mengembalikannya kepada yang berhak;
    3.2.    PPh Pasal 21 atas pembayaran "THT-Taspen" yang telah dipotong dan disetor ke Bank 
        Persepsi oleh PT Taspen akan dikembalikan.
                Dalam pelaksanaannya pengembalian tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran 
        PPh Pasal 21 PT Taspen mulai bulan Agustus 1995 dan seterusnya sehingga menjadi nihil.

4.  Bagi Bendaharawan pembayar gaji dan tunjangan khusus yang pajaknya ditanggung negara, yang
    telah terlanjur mengurangkan "THT-Taspen" dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka :
    -   mulai bulan Agustus 1995 agar menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dan menghitung PPh Pasal 21 yang 
        terutang serta mencantumkan dalam daftar gaji;

    -   atas "THT-Taspen" yang telah terlanjur dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena
        Pajak untuk pembayaran gaji dan tunjangan khusus bulan Januari s.d. Juli 1995, 
        Bendaharawan wajib melakukan penyesuaian penghitungan PPh pada waktu menghitung
        besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun 1995 (pada saat
        melakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan khusus untuk bulan 
        Desember 1995) dari setiap Pegawai Tetap dan Pejabat Negara yang jumlah penghasilan 
        netonya melampaui PTKP.

            Selanjutnya Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara memindahbukukan jumlah PPh Pasal 21 
        terutang untuk bulan Desember 1995 tersebut sebagai penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 
        21.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/40pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1