User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.412000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SE - 40/PJ.41/2000

                             TENTANG

           BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN UNTUK 
                    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-547/PJ./2000 
tanggal 29 Desember 2000 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak Berjalan untuk 
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang 
    Pribadi yang mempunyai beberapa tempat usaha atau tempat usaha di lebih dari satu pusat 
    perdagangan atau pusat perbelanjaan, termasuk cabang-cabang usaha yang tersebar baik dalam 
    wilayah kerja satu maupun beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

2.  Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas wajib mendaftarkan setiap 
    tempat usahanya dengan ketentuan sebagai berikut :
    a)  Wajib Pajak yang memiliki tempat usaha di beberapa tempat dalam satu wilayah kerja Kantor 
        Pelayanan Pajak, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di    Kantor Pelayanan 
        Pajak yang bersangkutan;
    b)  Wajib Pajak yang memiliki tempat usaha di beberapa tempat dalam wilayah kerja beberapa 
        Kantor Pelayanan Pajak, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di Kantor Pelayanan 
        Pajak masing-masing tempat usaha Wajib Pajak berada.

3.  Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh 
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah 1% (satu persen) dari jumlah peredaran 
    bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha Wajib Pajak. Angsuran tersebut wajib disetorkan 
    di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dan melaporkannya pada masing-masing Kantor Pelayanan 
    Pajak tempat usaha Wajib Pajak terdaftar.

4.  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib mengisi dan menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat domisili Wajib Pajak terdaftar.

5.  Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 adalah 
    jumlah keseluruhan peredaran usaha dari masing-masing tempat usaha sesuai dengan pembukuan 
    atau pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-536/PJ./2000, yaitu sebagai berikut :
    a)  Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran 
        bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun 
        wajib menyelenggarakan pembukuan;
    b)  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran 
        bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib 
        menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih 
        menyelenggarakan pembukuan;

6.  Angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25) yang sudah disetorkan sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 3 di atas merupakan :
    a)  Pelunasan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan sepanjang Wajib Pajak tidak 
        menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat 
        final;
    b)  Kredit pajak terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dalam hal 
        Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak 
        Penghasilan bersifat final.

7.  Untuk Wajib Pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan 
    Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tetap berlaku untuk penghitungan besarnya angsuran Pajak 
    Penghasilan dari :
    a)  Bagian tahun pajak/tahun buku 2000 periode masa pajak setelah 1 Januari 2001;
    b)  Bagian tahun pajak/tahun buku 2001 periode masa pajak sebelum 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/40pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1