User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.411989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 November 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.41/1989

                        TENTANG

           KEWAJIBAN PERPAJAKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BEKERJA 
           PADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai masalah kewajiban perpajakan warga 
negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing dan organisasi internasional, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, Wajib 
    Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari badan perwakilan 
    negara asing dan organisasi internasional yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pemotong pajak, 
    diwajibkan untuk menghitung serta menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terhutang atas 
    penghasilan tersebut dan melaporkannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 
    Penghasilan setiap bulan/tahun.

2.  Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983 
    tanggal 31 Desember 1983, Wajib Pajak tersebut pada butir 1 yang jumlah penghasilan nettonya 
    melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri guna mendapatkan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3.  Sesuai dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka orang pribadi warga 
    negara Indonesia yang bekerja pada badan perwakilan negara asing serta organisasi internasional 
    yang ditentukan oleh Menteri Keuangan wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai 
    berikut :
    a.  Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam wilayah di mana perseorangan 
        yang bersangkutan bertempat tinggal untuk mendapatkan NPWP.
    b.  Menghitung sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang setiap bulan, serta 
        menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank Persepsi.
    c.  Melaporkan penyetoran yang telah dilakukannya setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak di 
        mana perseorangan yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
    d.  Segera setelah tahun takwim berakhir, wajib mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan
        Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan (Formulir 1770).
    e.  SPT Tahunan tersebut pada huruf d di atas, harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak pada 
        Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

4.  Mengingat bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan 1989 sudah dekat, sedangkan Wajib Pajak 
    harus mengambil sendiri serta mengisi SPT Tahunan itu dengan benar, lengkap dan jelas, maka 
    diminta agar Saudara memberikan penjelasan dan pelayanan dengan sebaik-baiknya sebagaimana 
    mestinya.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/40pj.411989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1