User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.341990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.34/1990

                               TENTANG

 KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN FASILITAS PERPAJAKAN 
                     DI INDONESIA BAGIAN TIMUR (IBT)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Keputusan Menteri Keuangan No. 747/KMK.04/1990 dan No. 748/KMK.04/1990 tanggal 18 Juni 
1990, serta Surat Edaran No. SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut.

Surat-surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas mengatur tentang perlakuan pajak secara khusus 
terhadap investasi di wilayah Indonesia Bagian Timur di bidang-bidang usaha tertentu termasuk pertambangan 
umum, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan umum yang berlaku (lex generalis) yaitu Undang-undang 
PPh 1984 dan Undang-undang PBB 1985.

Seperti Saudara ketahui, kegiatan di bidang pertambangan biasanya dilakukan dalam bentuk Kontrak Karya, 
yang di dalamnya juga diatur perlakuan perpajakan. Dengan surat Menteri Keuangan Nomor : 
S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 diberi penegasan bahwa ketentuan perpajakan yang diatur di 
dalam Kontrak Karya diperlakukan sebagai Lex spesialis terhadap ketentuan umum yang berlaku.

Dengan demikian dalam hal daerah yang dicakup dalam Kontrak Karya meliputi daerah yang memperoleh 
perlakuan khusus berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka hanya ketentuan 
yang tercantum di dalam Kontrak Karya yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/40pj.341990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1