User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:40pj.2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
    Di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan
masyarakat terkait dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
    di seluruh Indonesia pada:

    a.  Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai
        dengan 12.00 waktu setempat.

    b.  Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan
        pukul 19.00 waktu setempat.

2.  Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada
    masing-masing Kepala Kantor.

3.  Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak disesuaikan dengan situasi dan
    kondisi di lapangan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada
    masyarakat.

4.  Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat.

5.  Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   30 Maret 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sedp/40pj.2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1