DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ./2003
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-384/PJ/2003
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-169/PJ./2001**
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-169/PJ./2001** tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.
Dalam Pasal 4 ayat (4) ditambahkan 5 (lima) jenis penyetoran pembayaran pajak yang masih dapat menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 (XXX adalah Kode KPP domisili Wajib Pajak), yaitu :
a.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0112, Kode Jenis Setoran 900);
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/ Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 900);
c.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 402). Khusus untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
d.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 403). Untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
e.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 103).
2.
Sehubungan dengan penambahan pengecualian penulisan NPWP tersebut, diminta para Kepala KPP agar menindaklanjuti data pembayaran pajak yang mencantumkan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 tersebut, khususnya data yang potensial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak.
3.
Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan tindak lanjut atas data NPWP 00.000.000.0-XXX-000 pada KPP-KPP di bawahnya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO